Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III untuk periode Juli–September 2026.
Salah satu nominal bantuan yang paling dinantikan masyarakat adalah bansos sebesar Rp750.000 per tahap yang diberikan kepada kelompok ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun).
Penyaluran bansos PKH tahap III ini ditargetkan mulai dicairkan pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan jadwal pencairan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Penting untuk diketahui bahwa Kemensos baru saja merampungkan pembersihan dan pemutakhitan data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini mengubah komposisi penerima—sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tetap terdaftar, sebagian dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, sementara penerima baru turut masuk berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Dengan kata lain, warga yang tahun lalu terdaftar sebagai penerima tidak otomatis kembali menerima bansos pada triwulan ini, sehingga perlu mengecek ulang status.
Besaran Bansos PKH Triwulan III 2026
Berikut rincian besaran bantuan PKH yang disalurkan pada periode Juli–September 2026 berdasarkan kategori penerima:
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap (Triwulan) | Bantuan per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (triwulan) bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1–4.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
A. Syarat Umum
Berdasarkan laman resmi Kemensos, calon penerima bansos harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) – dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.
-
Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku – data kependudukan harus sesuai dengan Dukcapil.
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – basis data kesejahteraan sosial nasional yang menggantikan DTKS sejak 2024.
-
Berada dalam kelompok prioritas (Desil 1–4) – yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga rentan.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
-
Data kependudukan valid dan tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan lain yang memiliki kriteria serupa.
B. Sistem Desil Kesejahteraan
Status penerima dalam DTSEN dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, dari desil 1 sebagai kelompok 10 persen keluarga paling rentan secara ekonomi hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Rincian prioritas penerima bansos 2026:
-
Desil 1 – Kelompok 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori miskin ekstrem. Berhak menerima PKH dan BPNT/Sembako.
-
Desil 2–4 – Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang rentan secara ekonomi. Berhak menerima PKH dan BPNT/Sembako.
-
Desil 5 – Kelompok menengah bawah yang relatif stabil. Tidak mendapat PKH/BPNT.
-
Desil 6–10 – Masyarakat kelas menengah ke atas. Tidak termasuk prioritas penerima bansos reguler.
Apabila desil yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata, warga dapat mengajukan pembaruan data melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau aplikasi Cek Bansos.
C. Kriteria Khusus Penerima PKH
PKH 2026 ditujukan untuk keluarga yang terdaftar dalam DTSEN dan memiliki salah satu komponen penerima, yaitu:
-
Ibu hamil/nifas
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak usia sekolah (SD/SMP/SMA)
-
Penyandang disabilitas berat
-
Lanjut usia (60 tahun ke atas)
-
Korban pelanggaran HAM berat
D. Golongan yang Tidak Layak Menerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah golongan yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, antara lain:
-
Alamat tidak ditemukan
-
Individu tidak ditemukan
-
Anggota TNI, Polri, dan ASN
-
Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK)
-
Memiliki pekerjaan layak dengan penghasilan di atas ketentuan
-
Terindikasi menerima bantuan ganda atau tumpang tindih
Dalam pemutakhitan terbaru DTSEN, ditemukan sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret dari daftar bansos 2026 karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos dengan NIK KTP
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Website Resmi
-
Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
-
Ketikkan huruf kode (captcha) yang muncul pada layar.
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data telah terdaftar, beserta periode pencairan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di App Store (iPhone) atau Play Store (Android).
Langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi Cek Bansos
-
Registrasi akun menggunakan data diri sesuai KTP dan KK jika belum memiliki akun
-
Masukkan NIK dan ikuti petunjuk selanjutnya
Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses internet, pengecekan dan pengajuan bansos dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur:
A. Pengajuan Online
-
Buka laman https://perlinsos.kemensos.go.id.
-
Masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
-
Isi NIK dan PIN IKD.
-
Tunggu verifikasi wajah.
-
Pilih salah satu jenis Bantuan Sosial.
-
Lengkapi data keluarga dan kondisi ekonomi.
-
Unggah dokumen pendukung wajib (seperti Nomor ID PLN).
-
Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah serta Kementerian Sosial.
B. Pengajuan Offline
-
Datang ke kantor desa atau kelurahan.
-
Membawa KTP dan KK.
-
Mengajukan permohonan agar dimasukkan ke DTSEN.
-
Data dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan.
-
Jika dinilai memenuhi syarat, data dimasukkan ke sistem SIKS-NG.
-
Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi.
-
Setelah lolos verifikasi dan ditetapkan, nama akan masuk dalam daftar penerima.
Jadwal Pencairan Bansos Triwulan III 2026
-
Periode bantuan : Juli–September 2026
-
Awal penyaluran : Mulai 20 Juli 2026
-
Program yang disalurkan : PKH dan BPNT/Program Sembako
-
Skema penyaluran : Bertahap, sesuai kesiapan data dan saluran penyalur
-
Pencairan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) : 10–31 Juli 2026
-
Pencairan melalui PT Pos Indonesia : 15 Juli – 5 Agustus 2026
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan usulan bansos, siapkan dokumen-dokumen berikut:
-
KTP elektronik
-
Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif (untuk pendaftaran online)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor telepon aktif
-
Foto rumah atau kondisi tempat tinggal (jika diminta)
-
Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas atau aplikasi
Penutup
Pemerintah terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya pemutakhiran data berbasis DTSEN dan sistem desil, diharapkan penyaluran bansos semakin akurat dan menjangkau kelompok masyarakat paling rentan.
Segera cek status penerimaan Anda melalui NIK KTP di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jangan sampai ketinggalan, karena data penerima terus diperbarui dan warga yang sebelumnya terdaftar tidak otomatis kembali menerima bansos pada triwulan ini.
Manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Artikel ini dibuat berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial dan berbagai sumber terpercaya per Juli 2026.
Untuk informasi terbaru, selalu pantau laman resmi Kemensos dan kanal komunikasi resmi pemerintah.