Berita

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Tahap 3 (PKH & Sembako) Periode Juli-September 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 662 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Tahap 3 (PKH & Sembako) Periode Juli-September 2026
Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Tahap 3 (PKH & Sembako) Periode Juli-September 2026 — Untuk menerima bansos Tahap 3, K...

Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Tahap 3. Penyaluran ini mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT) , yang pelaksanaannya berlangsung secara bertahap dari Juli hingga September 2026.


1. Latar Belakang dan Kebijakan Percepatan Data

Penyaluran bansos Tahap 3 ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mempercepat pembaruan data DTSEN.

Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi setiap tanggal 10 setiap triwulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bansos pada setiap periode.

"Biasanya data DTSEN kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Sekarang kita majukan menjadi tanggal 10, mulai 10 April dan seterusnya. Hasil pemutakhiran itu yang akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulannya," kata Mensos Saifullah Yusuf.

2. Rincian Program dan Nominal Bantuan

Berikut adalah rincian lengkap untuk kedua program bansos yang disalurkan pada Tahap 3 tahun 2026:
A. Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Periode Penyaluran: Tahap 3 mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

  • Jumlah Penerima: 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara nasional.

  • Nominal Bantuan: Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen anggota keluarga yang terdaftar. Rincian nominal per komponen adalah sebagai berikut:

    • Ibu Hamil: Rp750.000

    • Anak Balita: Rp750.000

    • Anak SD: Rp225.000

    • Anak SMP: Rp375.000

    • Anak SMA: Rp500.000

    • Lansia: Rp600.000

    • Penyandang Disabilitas: Rp600.000

B. Program Sembako (BPNT)

  • Periode Penyaluran: Sama seperti PKH, penyaluran Tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026.

  • Jumlah Penerima: 18,6 juta KPM di seluruh Indonesia.

  • Nominal Bantuan: Dengan indeks bantuan Rp200.000 per bulan, total dana yang diterima per KPM pada tahap ini adalah Rp600.000.

3. Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan Kemensos.

Melalui Website:

  1. Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.

  3. Ketik kode captcha yang tersedia.

  4. Klik tombol "Cari Data".

  5. Sistem akan menampilkan informasi seperti nama, desil, dan status penerima untuk program bansos.

Melalui Aplikasi:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi milik Kemensos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Buka aplikasi dan pilih menu 'Cek Bansos'.

  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari Data'.

  4. Informasi mengenai status penerimaan bansos akan ditampilkan.

4. Estimasi Jadwal Pencairan

Proses penyaluran bansos Tahap 3 dilakukan secara bertahap dan tidak semua KPM akan menerima bantuan di waktu yang sama.

Berikut adalah estimasi alur prosesnya:

  • Minggu Pertama Juli 2026: Rekonsiliasi data penerima dan pengecekan rekening melalui sistem OMSPAN.

  • Minggu Kedua Juli 2026: Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) serta penurunan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada lembaga penyalur.

  • Minggu Ketiga hingga Akhir Juli 2026: Penyaluran termin pertama mulai dilakukan secara bertahap di wilayah yang datanya telah siap.

  • Agustus hingga September 2026: Penyelesaian penyaluran untuk termin berikutnya, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, baik secara tunai maupun non-tunai.

5. Syarat dan Ketentuan Penerima

Untuk menerima bansos Tahap 3, KPM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data BPS untuk PKH, dan desil 1-5 untuk Program Sembako.

  • Nama terdaftar dan aktif di DTSEN periode tahap ketiga.

  • Tidak pernah tereksklusi (dikeluarkan) dari penerima bansos pada tahap sebelumnya.

  • Data telah terverifikasi dan tervalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyaluran bansos Tahap 3 ini merupakan kelanjutan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan sudah benar dan aktif serta hanya mengakses informasi melalui kanal-kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait