Pemerintah pusat resmi mengucurkan anggaran sebesar Rp 18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, dukungan fiskal ini merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB, yang kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tanggal 5 Agustus yang lalu, dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu [Purbaya Yudhi Sadewa] melapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintahan daerah, dan sudah keluar keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026 tanggal 5 Agustus... itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546... sebanyak Rp 18,9 triliun," ujar Tito.
Anggaran sebesar Rp 18,9 triliun tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya lebih dari Rp 10 triliun.
Kedua, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya lebih dari Rp 8 triliun.
Mendagri Tito menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk membayar belanja pegawai.
Sejumlah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), juga mendapatkan tambahan dukungan fiskal yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Tiga Skema Atasi Beban Gaji PPPK
Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap kemampuan anggaran mereka dalam membayar gaji pegawai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Pemerintah pusat memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan pegawai PPPK karena keterbatasan anggaran daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga skema utama.
Pertama, pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi anggaran secara internal, antara lain dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta belanja makanan dan minuman.
Kedua, pemerintah daerah yang masih memiliki kurang bayar DBH dari pemerintah pusat dapat menggunakan anggaran tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Ketiga, jika efisiensi sudah dilakukan tetapi kemampuan fiskal daerah masih belum mencukupi dan tidak memiliki DBH yang cukup, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU atau top up.
"Totalnya hampir Rp 19 triliun... dengan adanya tambahan ini kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," jelas Tito.
Status Guru PPPK Masih Dibahas
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas status guru non-ASN, khususnya kemungkinan pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, sesuai dengan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat.
Namun, untuk tenaga pendidik dan guru, terdapat opsi untuk ditangani oleh pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menarik guru menjadi ASN pemerintah pusat dan menempatkannya di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.
"Kalau saat ini kemampuan daerahnya nggak kuat, ya mau nggak mau harus diberikan DAK, non-fisik, atau tambahan DAU. Kalau seandainya ditarik dia menjadi ASNnya pusat, berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran," kata Tito.
Pemerintah saat ini masih melakukan berbagai simulasi untuk menentukan skema yang paling tepat.
Perhitungan tersebut mencakup jumlah PPPK yang akan menjadi penuh waktu, kemungkinan pengalihan status menjadi ASN daerah atau pusat, hingga kebutuhan anggaran dan tunjangan yang menyertainya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa bantuan akan diberikan kepada 490 daerah sebesar Rp 20,5 triliun sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah.
Dengan adanya tambahan dukungan fiskal ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan lebih optimal, serta memberikan kepastian bagi kesejahteraan para pegawai PPPK yang telah mengabdikan diri untuk negeri.