Bungko News – Kabar gembira datang untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 periode Juli–September 2026, serta program pemberdayaan PPSE senilai Rp5 juta yang siap disalurkan.
PKH dan BPNT Tahap 3: Pencairan Mulai 20 Juli 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan bahwa bansos PKH dan BPNT triwulan ketiga tahun 2026 akan mulai disalurkan pada tanggal 20 Juli 2026. Penyaluran ini menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Proses Persiapan Pencairan
Saat ini, Kemensos tengah melakukan proses akhir administrasi pencairan bansos triwulan ketiga setelah menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian dijadikan acuan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipakai sebagai dasar pencairan.
"Data terbaru dari BPS sudah kami terima. Sekarang kami sedang cleansing. Insya Allah dalam dua sampai tiga hari ini selesai, dan paling tidak tanggal 20 Juli sudah mulai disalurkan," kata Saifullah.
Rentang waktu antara 10 hingga 20 Juli 2026 digunakan Kemensos untuk melakukan pengecekan rekening bank, verifikasi kelayakan komponen keluarga, hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.
Perubahan Daftar Penerima
Pada penyaluran tahap III tahun ini, Kemensos melakukan pembaruan data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran. Sebelumnya, Pusat Data dan Informasi Kemensos menetapkan 475.821 KPM baru sebagai penerima PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II 2026, menggantikan penerima sebelumnya yang tidak lagi memenuhi syarat.
Beberapa alasan seseorang keluar dari daftar penerima antara lain:
-
Telah mengalami peningkatan kesejahteraan (graduasi)
-
Meninggal dunia
-
Teridentifikasi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau anggota legislatif
-
Pindah domisili
"Pasti ada perubahan penerima, ada yang meninggal, ada yang pindah tempat, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada yang baru, yang lama masih tetap penerima, tapi sebagian yang lama sudah tidak terima lagi," jelas Saifullah.
Besaran Bantuan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena disalurkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September), setiap KPM akan menerima total Rp600.000.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki besaran bantuan yang bervariasi sesuai komponen:
-
Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
-
Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
PPSE Rp5 Juta: Program Pemberdayaan Ekonomi
Selain bansos reguler, pemerintah juga menghadirkan kabar bahagia bagi KPM melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) senilai Rp5 juta yang mulai disalurkan pada awal Juli 2026.
Apa Itu Program PPSE?
Program PPSE merupakan bantuan sosial berbasis pemberdayaan yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi warga agar tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler dari pemerintah. Berbeda dengan bansos tunai pada umumnya, bantuan PPSE tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bebas digunakan, melainkan dalam bentuk modal usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima.
Bentuk bantuan yang diberikan dapat berupa:
-
Bantuan kebutuhan sembako sebagai penunjang usaha
-
Peralatan produksi sesuai jenis usaha
-
Sarana pendukung usaha lainnya
Sasaran dan Kuota
Pada tahun 2026, Kemensos meningkatkan jangkauan program PPSE hingga 200.000 KPM secara nasional setelah mendapatkan persetujuan pengalihan pagu fiskal. Penyaluran termin keenam di tahun 2026 menyasar sekitar 2.200 KPM yang tersebar di 114 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kriteria Penerima
Calon penerima program PPSE diprioritaskan berasal dari keluarga yang masih tercatat sebagai penerima PKH, terutama yang berada di usia produktif (20–50 tahun) dan telah menerima bansos dari pemerintah lebih dari lima tahun.
Syarat Mengikuti Program PPSE
Beberapa syarat utama yang perlu diketahui KPM yang ingin mengikuti program PPSE:
-
Bersedia melakukan graduasi mandiri, yaitu keluar dari kepesertaan bansos reguler PKH atau BPNT
-
Bersedia mengikuti pendampingan usaha yang diberikan oleh pemerintah
-
Mengikuti pembinaan mengenai pengelolaan usaha dan strategi pemasaran agar usaha dapat berkembang
Pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan pendampingan petugas untuk membelanjakan dana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Langkah-langkah pengecekan:
-
Buka browser di ponsel atau komputer
-
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-
Isi kode captcha yang muncul
-
Klik tombol "Cari Data"
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, kategori desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta periode penyalurannya.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Pencairan Bertahap - Tanggal 20 Juli 2026 merupakan hari dimulainya proses pemindahbukuan atau top up saldo secara bertahap dari bank penyalur, bukan berarti dana langsung masuk serentak ke seluruh rekening penerima. Jika saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum terisi tepat di tanggal 20 Juli, KPM diimbau tidak panik karena proses pencairan masih berjalan.
-
Perubahan Data Penerima - Pastikan data kependudukan Anda telah terupdate, karena akan ada perubahan daftar penerima pada tahap III ini.
-
PPSE Bukan Uang Tunai - Bantuan PPSE Rp5 juta diberikan dalam bentuk modal usaha, bukan uang tunai yang dapat dicairkan bebas.
Penutup
Alhamdulillah, kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.
Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 yang dimulai 20 Juli 2026, serta program PPSE Rp5 juta yang telah berjalan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Bagi para KPM yang terdaftar, segera cek status kepesertaan Anda melalui laman resmi Kemensos dan pantau terus perkembangan informasi terbaru.
Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Selamat bagi seluruh penerima bansos!