Bungko News – Pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa).
Presiden Joko Widodo menandatangani beleid tersebut pada 25 April 2024.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU ini adalah pengakuan formal atas hak pensiun atau tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Artikel ini akan mengulas secara lengkap besaran dan mekanisme terbaru pensiun perangkat desa berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024.
Dasar Hukum Pensiun Perangkat Desa
Ketentuan mengenai tunjangan purnatugas bagi perangkat desa tertuang dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa No. 3 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas merupakan penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Dalam praktiknya, tunjangan purnatugas ini sering disebut sebagai pesangon atau pensiun desa.
Penerima Tunjangan Purnatugas
Berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024, tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada Kepala Desa, melainkan juga kepada:
-
Kepala Desa
-
Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan jabatan lainnya)
-
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintah desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya berhak atas penghargaan berupa tunjangan purnatugas.
Usia Pensiun Perangkat Desa
Selain tunjangan purnatugas, UU Desa juga mengatur batas usia pensiun bagi perangkat desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketentuan usia perangkat desa adalah:
-
Usia pengangkatan: minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun
-
Usia pensiun: 60 tahun
Ketentuan ini bersifat mutlak dan telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024 yang menolak permohonan untuk mengubah batasan usia tersebut.
Hingga tahun 2026, belum ada perubahan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun perangkat desa.
Dengan demikian, usia 60 tahun menjadi satu-satunya batas usia pensiun yang resmi bagi perangkat desa.
Ketentuan "beda pilihan politik" atau "penyegaran" tidak diperkenankan sebagai alasan pemberhentian.
Besaran Tunjangan Purnatugas
1. Ketentuan Umum
UU Desa No. 3 Tahun 2024 belum mengatur secara eksplisit besaran tunjangan purnatugas yang akan diterima oleh perangkat desa.
Undang-undang ini hanya menyebutkan bahwa tunjangan diberikan "sesuai kemampuan Keuangan Desa".
Nilai dan besaran pensiun untuk perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
2. Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang memuat sejumlah perubahan penting.
Namun, hingga saat ini, mekanisme dan besaran spesifik tunjangan purnatugas perangkat desa masih menunggu kepastian dari PP tersebut.
Beberapa daerah bahkan masih mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan payung hukum terkait dana purnabakti bagi perangkat desa karena PP turunan belum tersedia.
3. Penghasilan Tetap Bulanan
Meskipun besaran pensiun belum ditentukan, perangkat desa tetap mendapatkan penghasilan tetap (siltap) setiap bulan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan minimal penghasilan tetap tersebut adalah:
-
Kepala Desa: paling sedikit Rp2.426.640 (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II)
-
Sekretaris Desa: paling sedikit Rp2.224.420 (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II)
Hak-Hak Lain Perangkat Desa dalam UU Desa
Selain tunjangan purnatugas, UU Desa No. 3 Tahun 2024 juga memberikan sejumlah hak lain bagi perangkat desa:
-
Penghasilan tetap setiap bulan
-
Tunjangan (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa/tanah bengkok)
-
Penerimaan lainnya yang sah
-
Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan)
-
Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
Perlindungan ini mencakup program:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKm)
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Ketenagakerjaan telah merespons cepat terbitnya aturan ini dengan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran
1. Sumber Dana
Dana tunjangan purnatugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) , dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
2. Skema Penyaluran
Beberapa daerah已经开始 merancang skema penyaluran dana pensiun perangkat desa.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Batang menjanjikan pemberian dana pensiun bagi sekitar 2.000 perangkat desa melalui mekanisme sistem iuran yang disubsidi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah akan menyetorkan iuran untuk simpanan dana pensiun perangkat desa, yang kemudian dikelola oleh pengelola dana pensiun.
3. Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola
Dalam perkembangannya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan dapat bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam hal mekanisme penyaluran dana pensiun.
Poin-Poin Penting Lain dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024
Selain pensiun perangkat desa, UU ini juga mengatur beberapa perubahan penting lainnya:
-
Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 kali masa jabatan (total 16 tahun)
-
Calon tunggal Kepala Desa bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang
-
Syarat calon Kepala Desa: minimal tamat SMP, berusia minimal 25 tahun
-
Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa membawa angin segar bagi kesejahteraan perangkat desa di Indonesia.
Pengakuan formal atas hak tunjangan purnatugas (pensiun) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD merupakan langkah maju dalam memberikan penghargaan atas pengabdian mereka.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa:
-
Besaran tunjangan purnatugas belum ditentukan secara spesifik dalam UU dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah
-
Mekanisme pencairan masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat
-
Usia pensiun perangkat desa ditetapkan pada 60 tahun, dan ketentuan ini telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Perangkat desa tetap mendapatkan penghasilan tetap bulanan serta jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan)
Dengan adanya UU ini, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan produktif, karena masa depan mereka setelah purna tugas kini mendapat kepastian hukum yang lebih baik.
Masyarakat dan pemerintah desa pun diimbau untuk terus memantau perkembangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan yang akan mengatur lebih rinci mengenai besaran dan mekanisme pencairan tunjangan purnatugas perangkat desa.