Lembaga adat desa memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, terutama dalam konteks melestarikan nilai-nilai tradisional dan membantu penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa. Berikut adalah beberapa peran utama lembaga adat desa di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara dan Kotamobagu:
Secara Umum di Indonesia:
- Melestarikan dan Mengembangkan Adat Istiadat: Lembaga adat bertugas menjaga dan menghidupkan kembali tradisi, upacara adat, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.
- Mengatur Kehidupan Bermasyarakat Berdasarkan Hukum Adat: Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegakkan aturan-aturan adat yang berlaku di desa, termasuk dalam hal tata cara bermasyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa.
- Menyelesaikan Sengketa dan Konflik: Lembaga adat seringkali menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga desa berdasarkan kearifan lokal dan musyawarah mufakat.
- Menjaga Norma dan Nilai Sosial: Mereka berperan dalam menjaga moral dan etika masyarakat desa agar tetap selaras dengan nilai-nilai budaya.
- Memberikan Nasihat dan Pertimbangan kepada Pemerintah Desa: Lembaga adat dapat memberikan masukan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat dan budaya.
- Melindungi Hak-Hak Tradisional Masyarakat: Ini termasuk hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam lainnya.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan: Lembaga adat dapat memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan di desa.
Di Sulawesi Utara dan Kotamobagu:
Meskipun peran umum di atas berlaku, ada beberapa penekanan atau kekhasan peran lembaga adat di Sulawesi Utara, termasuk di Kotamobagu:
- Pelestarian Budaya Bolaang Mongondow: Di Kotamobagu, lembaga adat memiliki peran khusus dalam melestarikan adat dan budaya Bolaang Mongondow, termasuk bahasa, seni, dan tradisi lainnya.
- Keterlibatan dalam Kelembagaan Desa: Lembaga adat seringkali terlibat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga masyarakat lainnya sebagai representasi dari nilai-nilai adat.
- Penyelesaian Sengketa Waris Adat: Dalam masyarakat Bolaang Mongondow, hukum waris adat masih memiliki pengaruh yang kuat, dan lembaga adat berperan dalam menyelesaikan sengketa warisan sesuai dengan ketentuan adat.
- Kemitraan dengan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah Sulawesi Utara dan Kotamobagu mengakui dan mendukung peran lembaga adat dalam pembangunan dan pelestarian budaya.
Sebagai contoh, di Kotamobagu terdapat upaya untuk meningkatkan dan melestarikan adat istiadat dan budaya Bolaang Mongondow melalui pembentukan kelembagaan adat. Lembaga adat juga diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai pengakuan terhadap keberagaman budaya masyarakat desa.
Penting untuk dicatat bahwa peran lembaga adat dapat bervariasi antar desa dan wilayah, tergantung pada sejarah, tradisi, dan struktur sosial masyarakat setempat. Namun, secara keseluruhan, lembaga adat desa memiliki fungsi yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan mendukung pembangunan di tingkat desa.