Bungko News – Memasuki pertengahan Juli 2026, para guru sertifikasi di semua jenjang kembali mendapat kabar baik terkait hak finansial mereka.
Isu yang ramai diperbincangkan adalah tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bukan lagi dibayarkan berdasarkan gaji pokok (GAPOK) semata, melainkan dengan skema baru yang lebih menguntungkan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap kabar baik tersebut, mulai dari perubahan skema pencairan, besaran tunjangan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Latar Belakang: Perubahan Skema Pencairan TPG
Selama bertahun-tahun, TPG bagi guru sertifikasi disalurkan dengan sistem rapel tiga bulan sekali (triwulan).
Pola ini kerap menimbulkan keluhan dari para guru karena harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka.
Namun, tahun 2026 membawa angin perubahan besar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah sistem pembayaran TPG menjadi transfer setiap bulan mulai tahun 2026.
Perubahan ini dilakukan demi menjaga arus kas (cashflow) para pendidik agar lebih stabil.
Tahapan Penerapan:
-
Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah terpilih
-
Pertengahan 2026: Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian sistem
-
Juli 2026: Target penerapan nasional TPG dibayarkan setiap bulan
Dengan demikian, mulai Juli 2026, guru sertifikasi tidak lagi menunggu tiga bulan untuk menerima TPG.
Pencairan dilakukan setiap bulan secara rutin.
2. BUKAN GAPOK: Memahami Besaran TPG 2026
Istilah “BUKAN GAPOK” yang beredar perlu diluruskan.
TPG pada dasarnya tetap merujuk pada nilai nominal tertentu, namun skemanya berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
a. Guru ASN (PNS dan PPPK)
Bagi guru ASN yang telah tersertifikasi, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Nominalnya mengikuti ketentuan gaji ASN terbaru sesuai golongan dan masa kerja pada tahun 2026.
Artinya:
TPG guru ASN memang setara dengan gaji pokok (GAPOK), tetapi ini adalah tambahan di luar gaji bulanan yang diterima.
Jadi guru ASN menerima gaji bulanan + TPG (senilai satu kali gaji pokok) setiap bulan.
b. Guru Non-ASN (Bersertifikasi)
Kabar lebih menggembirakan datang untuk guru non-ASN.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menaikkan besaran TPG mereka dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Bagi guru non-ASN yang telah inpassing, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan yang tercantum dalam Surat Keputusan inpassing.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
c. TPG 100% (THR)
Selain TPG reguler, pemerintah juga memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru dibayarkan 100 persen tanpa potongan.
Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN (PNS dan PPPK), guru bersertifikat pendidik, guru yang aktif mengajar dan terdaftar pada Dapodik, serta guru yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Dengan skema ini, tidak ada lagi istilah TPG dicicil, dipotong, atau tertunda hingga berbulan-bulan.
3. Kabar Baik Juli 2026: Tiga Penghasilan Sekaligus
Memasuki Juli 2026, para guru sertifikasi diprediksi akan menerima tiga jenis penghasilan sekaligus:
-
Gaji bulanan – penghasilan rutin setiap bulan
-
TPG reguler – tunjangan profesi guru yang mulai dicairkan bulanan
-
Tunjangan khusus – bagi guru yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
Indikator Pencairan
Kabar baik datang dari laman Info GTK yang mulai berubah warna menjadi biru untuk periode Juli 2026.
Perubahan warna ini menandakan bahwa proses penarikan data atau cut off untuk TPG bulan Juli sudah dimulai.
Berdasarkan pengalaman bulan-bulan sebelumnya, penerbitan SKTP untuk Juli diperkirakan terjadi sekitar tanggal 18 Juli 2026.
Setelah SKTP terbit, proses selanjutnya adalah rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan yang dijadwalkan setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan demikian, TPG Juli diprediksi akan cair pada akhir bulan sesuai pola yang sudah berjalan sebelumnya.
4. Syarat Wajib Penerima TPG 2026
Agar tunjangan dapat dicairkan tanpa hambatan, guru harus memenuhi sejumlah ketentuan utama:
-
Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
-
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai linieritas ijazah
-
Terdaftar aktif dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
-
NUPTK berstatus valid
-
Penilaian kinerja guru minimal berkategori “Baik”
-
Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
-
Seluruh data dinyatakan valid di Info GTK
Pentingnya Validasi Data
Jadwal validasi TPG Juli 2026 hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Meski demikian, para guru diminta untuk tidak menunda persiapan administrasi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan sejak sekarang:
-
Memastikan seluruh data kepegawaian telah sesuai dengan kondisi terbaru
-
Memastikan pembagian tugas mengajar telah disusun secara benar sesuai ketentuan
-
Memeriksa kesesuaian jumlah jam mengajar dan penempatan mata pelajaran
Pemerintah mengimbau seluruh guru penerima TPG agar tidak terpaku pada perkiraan jadwal yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi yang belum memiliki dasar resmi justru dapat memunculkan kesalahpahaman.
5. Anggaran dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun untuk memastikan kelancaran program TPG 2026.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen juga menyalurkan TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah menaikkan insentif untuk guru non-ASN yang sebelumnya Rp300.000, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
6. Kesimpulan
Kabar baik bagi guru sertifikasi di bulan Juli 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Skema Pencairan | Mulai bulanan (tidak lagi triwulan) mulai Juli 2026 |
| TPG Guru ASN | 1 x gaji pokok per bulan (tambahan di luar gaji) |
| TPG Guru Non-ASN | Rp2.000.000 per bulan (naik dari Rp1.500.000) |
| TPG THR | Dibayarkan 100% tanpa potongan |
| Penghasilan Juli | Gaji bulanan + TPG + tunjangan 3T (bagi yang berhak) |
| Kunci Kelancaran | Data valid di Info GTK, beban mengajar 24 jam/minggu |
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tidak ada lagi istilah TPG yang tertunda atau dipotong.
Para guru diimbau untuk segera memastikan seluruh data administrasi telah valid agar proses pencairan TPG Juli 2026 dapat berjalan lancar.
Selamat untuk para guru sertifikasi! TPG bulanan telah tiba.