Isu mengenai kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di tengah masyarakat.
PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun angkat bicara dan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pensiunan.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun untuk tahun 2026.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
Penegasan ini disampaikan Taspen untuk merespons berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan bahkan kabar tentang pembayaran rapel (tunggakan).
Taspen melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. "Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen.
Besaran Gaji Pensiun Masih Mengacu PP 8/2024
Dengan belum adanya kebijakan baru, besaran gaji pensiun PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan PNS menerima manfaat pensiun sekitar 40-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:
| Golongan | Kisaran Pensiun Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh dasar pensiun, masa kerja, dan komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan Gaji Tetap Tepat Waktu
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Pembayaran tetap diupayakan berjalan sesuai jadwal meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Henra menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T Taspen, yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Imbauan Taspen: Waspada Penipuan!
Selain soal pembayaran, Taspen mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Phishing — Pelaku berusaha memperoleh data pribadi korban melalui email, SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lainnya dengan meminta pembaruan data melalui tautan palsu.
-
Spoofing — Pelaku mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari Taspen berisi informasi mengenai bonus, kenaikan gaji, atau program lainnya, padahal alamat pengirimnya palsu.
-
Mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai Taspen — Pelaku berpura-pura sebagai pejabat maupun pegawai Taspen, lalu meminta informasi pribadi seperti nomor Taspen, nomor rekening, hingga data rahasia lainnya.
-
Penipuan Rekrutmen — Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pendaftaran rekrutmen karyawan Taspen. Padahal, proses rekrutmen resmi tidak dipungut biaya.
Autentikasi Data: Kunci Kelancaran Pencairan
Taspen juga mengingatkan pentingnya proses autentikasi data yang harus dilakukan secara rutin oleh para penerima pensiun melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Proses ini bertujuan untuk memverifikasi identitas penerima manfaat agar pencairan dana tidak mengalami kendala administratif.
"Autentikasi di awal bulan adalah langkah preventif agar dana pensiun tetap aman dan lancar," jelas Taspen.
Tanpa adanya data autentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan.
Pesan untuk Pensiunan
Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Perubahan besaran manfaat pensiun tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial—penyesuaian nominal harus memiliki dasar kebijakan dan regulasi pemerintah.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website resmi Taspen di www.taspen.co.id, Call Center 1500919, atau media sosial resmi Taspen.