Berita

HEADLINE: Kabar Penting! PT Taspen Terbitkan Pengumuman Khusus Pensiunan Lama Hari Ini 13 Januari 2026, Simak Aturan Terbarunya

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata
HEADLINE: Kabar Penting! PT Taspen Terbitkan Pengumuman Khusus Pensiunan Lama Hari Ini 13 Januari 2026, Simak Aturan Terbarunya

Bungko NewsJAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN resmi merilis pengumuman penting tepat hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.

Pengumuman ini ditujukan khusus bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama kategori Pensiunan Lama, guna memastikan kelancaran distribusi dana pensiun dan pembaruan data administrasi di awal tahun anggaran 2026.

Pihak manajemen TASPEN menegaskan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang harus segera diperhatikan oleh para penerima pensiun agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana bulanan maupun tunjangan lainnya.

Penyesuaian Data dan Kewajiban Otentikasi Digital

Salah satu poin utama dalam pengumuman hari ini adalah kewajiban melakukan Otentikasi Digital secara berkala.

Bagi pensiunan lama yang mungkin masih mengalami kendala teknologi, TASPEN mengingatkan bahwa proses ini sangat vital untuk membuktikan bahwa penerima pensiun masih berhak menerima haknya.

Sesuai dengan protokol terbaru per Januari 2026, skema otentikasi dibagi menjadi tiga kategori:
1. Penerima tunjangan veteran/dana kehormatan diwajibkan melakukan otentikasi setiap satu bulan sekali.
2. Penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain diwajibkan setiap dua bulan sekali.
3. Penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan) diwajibkan melakukan otentikasi setiap tiga bulan sekali.

TASPEN menyarankan para pensiunan lama untuk menggunakan aplikasi Taspen Otentikasi versi terbaru 2026 yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store untuk menghindari antrean fisik di mitra bayar.

Informasi Penyesuaian Gaji Pensiun 2026

Menyambung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TASPEN mengonfirmasi bahwa mulai periode Januari 2026, terdapat penyesuaian nominal bagi pensiunan lama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Gaji dan Pensiun Pokok.

Penyesuaian ini dilakukan secara otomatis oleh sistem TASPEN, sehingga para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengajuan ulang.

Para pensiunan diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui buku tabungan atau aplikasi Taspen One-Stop Service (TOSS) guna melihat rincian nominal terbaru yang telah ditransfer.

Peringatan Penting: Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN

Seiring dengan pengumuman ini, PT TASPEN juga mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya upaya penipuan yang menyasar para pensiunan lama.

Modus yang sering terjadi adalah oknum yang menjanjikan pembagian "dividen", "uang kaget", atau "biaya kesehatan" dengan meminta data pribadi atau kode OTP.

"Kami menegaskan bahwa seluruh layanan TASPEN tidak dipungut biaya sepeser pun. Segala bentuk informasi resmi hanya melalui kanal komunikasi formal kami. Kami meminta para orang tua kami, para pensiunan, untuk tidak memberikan data perbankan kepada siapa pun yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp pribadi," tulis pernyataan resmi manajemen TASPEN dalam siaran pers hari ini.

Langkah yang Harus Dilakukan Pensiunan Hari Ini

Bagi Anda Pensiunan Lama, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan untuk dilakukan segera:

- Cek Status Otentikasi:

Pastikan status otentikasi Anda sudah "Berhasil" melalui aplikasi untuk menjamin gaji bulan Februari tidak terhambat.

- Update Data Kontak:

Jika Anda mengganti nomor telepon, segera update melalui layanan TOSS atau mengunjungi mitra bayar (Bank/Pos) terdekat agar tetap mendapatkan notifikasi informasi resmi.

- Cetak Struk Gaji:

Pastikan Anda memiliki salinan struk gaji Januari 2026 sebagai bukti administrasi jika diperlukan untuk keperluan perbankan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di nomor 1500919 atau mengunjungi laman resmi di www.taspen.co.id.

***

Berita Terkait