Bungko News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus menyoroti persoalan serius yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah komisi di DPR secara aktif mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK, khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini muncul di tengah kondisi fiskal sejumlah daerah yang semakin tertekan akibat beban belanja pegawai yang membengkak dan pemangkasan dana transfer ke daerah.
Latar Belakang:
Beban Gaji PPPK Menghimpit Keuangan Daerah
Secara regulasi, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat dibiayai oleh APBN, sedangkan di instansi daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini menimbulkan persoalan besar.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XI DPR, sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024, pemerintah pusat melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai yang mayoritas merupakan PPPK. Akan tetapi, tanggung jawab pembayaran PPPK yang awalnya dirancang menjadi kewenangan pemerintah pusat justru dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa para kepala daerah mengeluhkan kewajiban pembayaran PPPK ini, terutama karena kebijakan tersebut berlanjut hingga APBN 2026. "Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026," ujar Misbakhun saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Krisis fiskal ini mencapai titik kritis ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pemerintah daerah tercatat tidak mampu membayar gaji PPPK.
Hal ini disebabkan oleh porsi belanja pegawai di APBD yang telah melebihi 50 persen, jauh di atas batas ideal yang ditetapkan.
Kondisi ini juga diamini oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang menyatakan bahwa kapasitas fiskal daerah sangat bervariasi.
Dari hampir 550-an kabupaten, kota, dan provinsi, hanya sekitar 5 persen yang memiliki fiskal kuat, 5 persen lainnya sedang, dan sisanya berada pada posisi fiskal yang lemah.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka mengakui daerahnya tidak lagi memiliki kemampuan fiskal untuk membayar PPPK hingga akhir tahun 2026. "Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun," katanya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2026).
DPR Mengusulkan Pengambilalihan Gaji PPPK oleh APBN
Menanggapi situasi darurat ini, Komisi II DPR RI secara resmi mengusulkan agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, dibiayai dari APBN. Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa usulan tersebut dirumuskan usai rapat koordinasi dengan perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
"Dengan ini (dibiayai APBN), kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy.
Usulan serupa juga disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf, yang mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu melalui APBN.
Menurut Dede, kebutuhan anggaran untuk membiayai gaji PPPK tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kapasitas APBN, hanya sekitar "sekian belas triliun."
Dua Faktor Pemicu Krisis dan Dua Solusi yang Ditawarkan
Komisi II DPR mencatat ada dua faktor utama yang memicu pembengkakan rasio belanja pegawai di berbagai daerah. Pertama, adanya kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pusat, sehingga ruang fiskal APBD menjadi sangat terbatas. Kedua, beban pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya dibebankan ke APBD.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan bahwa dana transfer ke daerah pada 2027 bakal turun menjadi Rp 600 triliun dari sekitar Rp 900 triliun pada tahun sebelumnya. Penurunan ini berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membayar gaji ASN, termasuk PPPK.
Sebagai solusi, Komisi II DPR merumuskan dua pendekatan berjenjang. Pertama, untuk jangka pendek, DPR mendesak Menteri Keuangan segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait relaksasi batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Kedua, untuk jangka panjang, Komisi II DPR berencana menginisiasi revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) guna memberikan kepastian hukum bagi daerah.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Usulan DPR ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kepala daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dukungannya secara terbuka.
Menurutnya, langkah penarikan beban gaji pokok ke pusat merupakan kebijakan yang ideal dan proporsional. "Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya bagian daripada Dana Alokasi Umum. Sama seperti PNS," kata Andi Sudirman.
Ia mengusulkan formula kolaborasi antara pusat dan daerah: komponen gaji pokok untuk tenaga PPPK ditanggung penuh oleh APBN melalui pusat, sementara pemerintah daerah diberikan tanggung jawab pada sektor pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah. "Sehingga fiskal daerah juga tidak terlalu terbebani, ada perimbangan lah. Berapa kita tanggung, dan berapa harus pusat," jelasnya.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK dimasukkan ke dalam skema transfer ke daerah melalui APBN. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyoroti bahwa secara historis gaji PPPK sempat direncanakan bersumber dari APBN, namun setelah daerah menerima formasi, pembiayaannya justru dibebankan kepada APBD.
Penutup
Desakan DPR agar pembayaran gaji PPPK melalui APBN segera direalisasikan, khususnya bagi daerah berfiskal lemah, mencerminkan urgensi penyelamatan keuangan daerah dan keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan 39 daerah yang nyaris kolaps dan ratusan daerah lainnya yang rasio belanja pegawainya masih di atas 30 persen, langkah afirmatif dari pemerintah pusat dinilai tidak terelakkan.
Semua pihak berharap agar pembahasan dalam Panja Transfer ke Daerah (TKD) dapat membuka ruang kebijakan baru sehingga beban belanja pegawai tidak terus menekan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan.