Bungko News – Masa pensiun seharusnya menjadi waktu untuk menikmati hasil pengabdian puluhan tahun.
Namun, bagi sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, pensiun justru menjadi momok yang menakutkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa dari setiap 10 ASN, 7 di antaranya menyatakan tidak siap untuk pensiun.
Apa penyebabnya? Salah satu faktor utamanya adalah penurunan pendapatan yang drastis saat memasuki masa pensiun.
Seorang ASN yang selama aktif bekerja bisa menikmati gaji pokok plus berbagai tunjangan—mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Namun begitu pensiun, semua tunjangan itu hilang.
Yang tersisa hanyalah pensiun pokok yang dihitung dari gaji pokok terakhir, itupun maksimal hanya 75% dari gaji pokok tersebut.
Akibatnya, banyak pensiunan ASN yang hanya menerima Rp4-5 juta per bulan, bahkan untuk golongan tertinggi sekalipun. Lantas, bagaimana jika sistem single salary diterapkan? Akankah pensiunan ASN bisa hidup lebih sejahtera? Mari kita bahas tuntas.
Sistem Pensiun ASN Saat Ini: Mengapa Hanya Rp5 Juta?
Landasan Hukum
Perhitungan pensiun ASN saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Dalam pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun yang berhak diterima paling banyak adalah 75% dari gaji pokok terakhir yang diterima.
Artinya, berapa pun besaran tunjangan yang dinikmati selama masa kerja—baik itu tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, maupun tunjangan lainnya—semua itu tidak masuk dalam perhitungan pensiun.
Simulasi Perhitungan Pensiun Saat Ini
Secara teknis, perhitungan pensiun PNS menggunakan rumus:
2,5% × masa kerja (tahun) × gaji pokok terakhir
Dengan batas maksimal 75% dari gaji pokok.
Berikut simulasi untuk beberapa golongan:
| Golongan | Gaji Pokok Terakhir | Masa Kerja | Pensiun/Bulan |
|---|---|---|---|
| I/d | Rp2.000.000 | 30 tahun | Rp1.500.000 |
| II/d | Rp3.000.000 | 25 tahun | Rp1.875.000 |
| III/d | Rp4.000.000 | 28 tahun | Rp2.800.000 |
| IV/e | Rp5.000.000 | 30 tahun | Rp3.750.000 |
Bahkan untuk golongan IV/e dengan gaji pokok Rp6,37 juta dan masa kerja 32 tahun, pensiun yang diterima hanya sekitar Rp4,77 juta per bulan.
Contoh Ekstrem: ASN di Ditjen Pajak
Kasus paling mencolok terjadi di lingkungan ASN yang memiliki tunjangan kinerja sangat besar, seperti di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak untuk pejabat struktural eselon III hingga eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta hingga Rp117,37 juta per bulan. Sementara gaji pokoknya hanya sebagian kecil dari angka tersebut.
Akibatnya, ketika pensiun, pendapatan mereka turun drastis hingga 75% dari penghasilan total selama aktif bekerja. Penurunan yang sangat signifikan ini membuat banyak ASN enggan pensiun dan lebih memilih untuk tetap bekerja.
Apa Itu Single Salary?
Single salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian di mana seluruh komponen pendapatan ASN—baik gaji pokok maupun berbagai tunjangan—disatukan menjadi satu komponen gaji utuh.
Dengan kata lain, tidak ada lagi pemisahan antara "gaji pokok" dan "tunjangan".
Semua menjadi satu kesatuan pendapatan yang diterima setiap bulan.
Perbedaan Mendasar
| Aspek | Sistem Lama | Single Salary |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Terpisah dari tunjangan | Disatukan dengan tunjangan |
| Dasar Pensiun | 75% dari gaji pokok saja | 75% dari total gaji (gaji pokok + tunjangan) |
| Penurunan Pendapatan Saat Pensiun | Sangat drastis (hingga 75%) | Tidak terlalu besar |
Seperti yang dijelaskan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh:
"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan."
Kalau Single Salary Diterapkan, Pensiun Jadi Berapa?
Jika sistem single salary diterapkan, maka perhitungan pensiun akan berubah secara fundamental.
Dasar perhitungannya bukan lagi gaji pokok, melainkan total gaji (gaji pokok + seluruh tunjangan) yang disatukan.
Simulasi Perbandingan
Bayangkan seorang ASN dengan kondisi berikut:
-
Gaji pokok: Rp5.000.000
-
Tunjangan (total): Rp15.000.000
-
Total pendapatan aktif: Rp20.000.000
-
Masa kerja: 30 tahun
Sistem Lama
Pensiun = 75% × gaji pokok = 75% × Rp5.000.000 = Rp3.750.000/bulan
Sistem Single Salary
Pensiun = 75% × total gaji = 75% × Rp20.000.000 = Rp15.000.000/bulan
Perbedaannya sangat signifikan: dari Rp3,75 juta menjadi Rp15 juta per bulan.
Kasus Ekstrem di Ditjen Pajak
Bahkan untuk kasus yang lebih ekstrem, seorang pejabat struktural eselon I di Ditjen Pajak dengan total pendapatan mencapai Rp123,74 juta per bulan (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja), maka dengan skema single salary, pensiun yang akan diterima mencapai:
Pensiun = 75% × Rp123.740.000 = Rp92.800.000/bulan
Angka yang sangat jauh berbeda dengan pensiun Rp4-5 juta yang diterima saat ini.
Dampak Single Salary terhadap Kesejahteraan ASN
Dampak Positif
-
Pendapatan pensiun lebih layak: Dengan dasar perhitungan yang mencakup seluruh komponen gaji, pensiunan ASN tidak akan mengalami penurunan pendapatan yang terlalu besar.
-
Mengurangi beban utang: Banyak pensiunan ASN yang masih terjerat utang karena pendapatan pensiun yang minim. Single salary diharapkan bisa mengatasi masalah ini. Target BKN sederhana: "Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang."
-
Meningkatkan kinerja ASN aktif: Dengan jaminan kesejahteraan hingga masa pensiun, ASN bisa bekerja lebih fokus tanpa khawatir akan masa depan.
-
Mencegah perebutan jabatan struktural: Selama ini banyak ASN berebut jabatan struktural hanya demi tunjangan. Dengan single salary, motivasi ini bisa berkurang.
Tantangan Implementasi
Meski terdengar menjanjikan, penerapan single salary bukan tanpa tantangan:
-
Belum ada kepastian waktu: Hingga saat ini, penerapan single salary masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian implementasi.
-
Masih dalam tahap kajian: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih akan mempelajari konsep tersebut sebelum mengambil keputusan.
-
Menunggu payung hukum: Pemerintah masih menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang akan menjadi landasan implementasi single salary.
-
Konsep total reward: Menteri PANRB Rini Widiyantini menekankan bahwa single salary bukan sekadar menyatukan tunjangan ke dalam gaji, melainkan bagian dari sistem total reward yang mencakup sistem kerja, apresiasi kinerja, dan pengembangan karier.
Status Terkini: Kapan Single Salary Diterapkan?
Meskipun wacana single salary sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu—bahkan Korpri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun yang lalu—implementasinya hingga kini belum terealisasi.
Beberapa perkembangan terbaru:
-
Juli 2026: Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh kembali menyoroti masalah ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Komite I DPD.
-
2025: BKN terus mendorong Menteri Keuangan untuk merealisasikan single salary.
-
Status: Masih berupa wacana, menunggu keputusan pemerintah dan payung hukum yang lengkap.
Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS juga menyatakan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait perubahan skema pensiun.
Kesimpulan
Sistem pensiun ASN saat ini—yang hanya menghitung 75% dari gaji pokok—telah menyebabkan jutaan pensiunan ASN hanya menerima Rp4-5 juta per bulan, angka yang jauh dari pendapatan mereka saat aktif bekerja.
Kondisi ini membuat banyak ASN merasa "menderita" dan takut untuk pensiun.
Single salary hadir sebagai solusi dengan menyatukan seluruh komponen gaji—baik pokok maupun tunjangan—sehingga perhitungan pensiun menjadi 75% dari total pendapatan, bukan hanya gaji pokok.
Dampaknya, pensiunan ASN bisa menerima jauh lebih besar dari yang mereka terima saat ini.
Namun, hingga kini kebijakan ini masih sebatas wacana dan belum ada kepastian kapan akan diterapkan.
Masyarakat dan para ASN pun masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Yang jelas, urgensi reformasi sistem pensiun ASN sudah sangat terasa.
Sudah saatnya para abdi negara yang telah puluhan tahun mengabdi bisa menikmati masa pensiun dengan tenang dan bermartabat, tanpa harus khawatir akan kemiskinan di hari tua.