Berita

BPNT September 2026: Jadwal, Besaran Rp600.000, dan Cara Pencairan via Bank Himbara

Diperbarui 0 3 mnt baca 537 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
BPNT September 2026: Jadwal, Besaran Rp600.000, dan Cara Pencairan via Bank Himbara
BPNT September 2026: Jadwal, Besaran Rp600.000, dan Cara Pencairan via Bank Himbara — Program Keluarga Harapan (PKH)

Memasuki September 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.

Bulan September merupakan bulan terakhir dari periode penyaluran tahap ketiga (Triwulan III) yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima haknya, pencairan masih berlangsung secara bertahap.


1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.

Pencairan PKH September 2026 masih berada dalam tahap ketiga atau periode Juli-September.

Penyaluran tahap ini telah dimulai sejak 20 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada akhir September 2026.

Besaran bantuan PKH per tahap (3 bulan):

Komponen Penerima Besaran Bantuan
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun Rp750.000
Siswa SD Rp225.000
Siswa SMP Rp375.000
Siswa SMA Rp500.000
Penyandang disabilitas berat Rp600.000
Lansia 60 tahun ke atas Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

2. BPNT / Program Sembako

BPNT atau Program Sembako adalah bantuan pangan bagi keluarga yang memenuhi kriteria penerima.

Sama seperti PKH, BPNT juga masuk dalam pencairan tahap ketiga periode Juli-September 2026.

Nilai bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan.

Karena pencairan dilakukan untuk periode tiga bulan sekaligus, KPM dapat menerima Rp600.000 dalam satu tahap.

Pada Triwulan III 2026, jumlah penerima BPNT mencapai sekitar 18 juta KPM.


3. Bantuan Pangan Beras

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan pangan beras untuk periode Juli-September 2026 kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan (PBP).

Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, sehingga total untuk tiga bulan mencapai 30 kilogram beras.


4. Bantuan Lainnya

Selain PKH, BPNT, dan bantuan beras, beberapa program bantuan lain yang juga dapat disalurkan pada September 2026 adalah:

  • Program Indonesia Pintar (PIP): bantuan pendidikan bagi peserta didik

  • PBI-JKN: bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu

  • BLT Kesra Rp900.000


Cara Cek Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui layanan digital Kementerian Sosial:

Melalui situs web:

  1. Buka browser di ponsel atau perangkat lain

  2. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id

  3. Masukkan data wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)

  4. Masukkan NIK sesuai KTP

  5. Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul

  6. Klik tombol "Cari Data"

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat beserta jenis bantuan yang berhak didapatkan.

Melalui aplikasi:

Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store, lalu ikuti langkah serupa untuk melakukan pengecekan.


Perhatian

  1. Waktu pencairan tidak serentak di seluruh daerah. Sangat bergantung pada kesiapan lembaga penyalur (bank Himbara atau PT Pos Indonesia) serta hasil pemutakhiran data di masing-masing wilayah.

  2. Pemutakhiran data penerima dilakukan secara berkala oleh pemerintah. Sebagian KPM tetap menerima bantuan, sementara sebagian lainnya mungkin tidak lagi memenuhi syarat, dan ada pula penerima baru yang masuk dalam daftar.

  3. Penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) atau Kantor Pos bagi kelompok masyarakat tertentu seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, dan lainnya.


Dengan mengetahui jadwal dan cara pengecekan ini, masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri dan memastikan hak mereka tersalurkan dengan tepat.

Pastikan untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait