Bungko News – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan dipatok seragam, melainkan mengikuti kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026), di tengah ramainya perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih yang dinilai tidak sesuai.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,"
Gaji Manajer vs Pegawai: Skema Berbeda
Menkop Ferry menjelaskan bahwa terdapat perbedaan skema penggajian antara manajer dan pegawai KDKMP.
Untuk posisi pegawai non-manajerial, gaji akan bergantung pada hasil usaha yang dijalankan oleh masing-masing koperasi. Sementara itu, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah, dan saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah juga menegaskan hal serupa.
Menurutnya, mekanisme pengupahan pegawai di luar manajer disesuaikan dengan masing-masing KDKMP.
"Yang sudah pakem yang nanti akan diatur yang manajer. Tapi kalau yang di bawahnya manajer itu tentu akan dikelolakan sesuai dengan beban kerja," jelas Farida.
Peran PT Agrinas Pangan Nusantara
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop Farida Farichah menjelaskan bahwa pengaturan teknis operasional KDKMP, termasuk pengelolaan penggajian pegawai, berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara. BUMN pangan ini bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
Farida menambahkan bahwa operasionalisasi kopdes/kopkel saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga mekanisme penggajian pegawai akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.
Latar Belakang: Polemik Gaji Rp76.000
Pernyataan Menkop ini muncul menyusul viralnya kabar di media sosial mengenai pengelola KDKMP yang menerima upah hanya Rp76.000 per bulan, jauh dari janji awal sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan. Bahkan, sekitar 80% dari 85 gerai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro dilaporkan berhenti beroperasi serentak pada 3 Juli lalu sebagai bentuk protes.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota telah merespons keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan yang muncul dan menegaskan bahwa kesejahteraan personel adalah prioritas utama perusahaan.
Studi Kasus: KDKMP Bentangan, Klaten
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan saat ini koperasi memiliki dua pegawai yang masing-masing menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.
Menurut Bambang, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa skema penggajian berbasis pendapatan usaha telah terbukti dapat diimplementasikan dan berkelanjutan di lapangan.
Target Program KDKMP
Program KDKMP Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat. Pemerintah menargetkan terbangunnya ekosistem ekonomi desa yang mandiri, adil, dan terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan, menjual hasil produksi, serta mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Hingga awal Juli 2026, hampir 16.000 koperasi telah selesai dibangun di seluruh Indonesia, dengan pemerintah menargetkan pengoperasian 40.000 unit pada akhir 2026. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Agrinas bekerja sama dengan TNI.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menegaskan komitmennya untuk menerapkan skema penggajian yang adil dan berkelanjutan bagi pegawai KDKMP dengan menyesuaikannya terhadap pendapatan usaha masing-masing koperasi. Sementara gaji manajer akan diatur secara terpusat oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dengan adanya studi kasus sukses di Klaten, diharapkan skema ini dapat menjadi model bagi ribuan KDKMP lainnya yang sedang dalam tahap pembangunan dan operasionalisasi di seluruh Indonesia.