{"id":26589,"date":"2026-03-04T03:03:31","date_gmt":"2026-03-03T19:03:31","guid":{"rendered":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/?p=26589"},"modified":"2026-03-04T03:03:31","modified_gmt":"2026-03-03T19:03:31","slug":"pemerintah-finalisasi-aturan-thr-2026-golongan-i-dan-ii-terima-berapa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/pemerintah-finalisasi-aturan-thr-2026-golongan-i-dan-ii-terima-berapa\/","title":{"rendered":"Pemerintah Finalisasi Aturan THR 2026, Golongan I dan II Terima Berapa?"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"111\" data-end=\"583\">Jakarta \u2014 Pemerintah Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II, akan segera dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H\/2026 M.<\/p>\n<p data-start=\"111\" data-end=\"583\">Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah kesempatan, meskipun tanggal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.<\/p>\n<p data-start=\"585\" data-end=\"1010\">Purbaya menegaskan bahwa proses pencairan THR pada 2026 masih dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum implementasinya.<\/p>\n<p data-start=\"585\" data-end=\"1010\">Meski demikian, dana senilai Rp55 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk pembayaran THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.<\/p>\n<p data-start=\"585\" data-end=\"1010\">Anggaran ini diyakini mencukupi untuk memenuhi hak penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p data-start=\"1012\" data-end=\"1416\">Pernyataan Purbaya ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pencairan THR tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga komponen tunjangan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.<\/p>\n<p data-start=\"1012\" data-end=\"1416\">Model pembayaran ini mengikuti prinsip pembayaran penuh (100 %) dari komponen tersebut.<\/p>\n<h3 data-start=\"1418\" data-end=\"1468\">Estimasi Nominal THR untuk Golongan I dan II<\/h3>\n<p data-start=\"1470\" data-end=\"1735\">Mengacu pada skema komponen pembayaran THR yang mengacu pada gaji pokok bulanan PNS (sebagaimana tercantum dalam aturan kepegawaian terbaru), berikut estimasi nominal gaji pokok dasar yang menjadi bagian dari besaran THR:<\/p>\n<p data-start=\"1739\" data-end=\"1755\">Golongan I<\/p>\n<p data-start=\"1760\" data-end=\"1793\">&#8211; IA: Rp 1.685.700 \u2013 Rp 2.522.600<\/p>\n<p data-start=\"1798\" data-end=\"1831\">&#8211; IB: Rp 1.840.800 \u2013 Rp 2.670.700<\/p>\n<p data-start=\"1836\" data-end=\"1869\">&#8211; IC: Rp 1.918.700 \u2013 Rp 2.783.700<\/p>\n<p data-start=\"1874\" data-end=\"1907\">&#8211; ID: Rp 1.999.900 \u2013 Rp 2.901.400<\/p>\n<p data-start=\"1911\" data-end=\"1928\">Golongan II<\/p>\n<p data-start=\"1933\" data-end=\"1967\">&#8211; IIA: Rp 2.184.000 \u2013 Rp 3.633.400<\/p>\n<p data-start=\"1972\" data-end=\"2006\">&#8211; IIB: Rp 2.385.000 \u2013 Rp 3.797.500<\/p>\n<p data-start=\"2011\" data-end=\"2045\">&#8211; IIC: Rp 2.485.900 \u2013 Rp 3.958.200<\/p>\n<p data-start=\"2050\" data-end=\"2084\">&#8211; IID: Rp 2.591.000 \u2013 Rp 4.125.600<!--nextpage--><\/p>\n<p data-start=\"2086\" data-end=\"2426\">Nominal tersebut mencerminkan besaran gaji pokok yang menjadi komponen utama THR sebelum ditambah tunjangan lain sesuai ketentuan.<\/p>\n<p data-start=\"2086\" data-end=\"2426\">Perlu digarisbawahi bahwa THR tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga tunjangan melekat yang berkontribusi terhadap jumlah akhir yang diterima oleh setiap PNS.<\/p>\n<h3 data-start=\"2428\" data-end=\"2472\">Jadwal Pencairan dan Dinamika Terakhir<\/h3>\n<p data-start=\"2474\" data-end=\"2924\">Sejumlah pernyataan dari berbagai sumber media mengindikasikan bahwa pencairan THR ASN termasuk PNS direncanakan pada awal bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, mengikuti praktik yang umum dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.<\/p>\n<p data-start=\"2474\" data-end=\"2924\">Namun hingga pekan kedua Ramadan 2026, aturan resmi terkait jadwal pencairan masih belum dirilis dan pencairan THR belum dilaksanakan secara menyeluruh.<\/p>\n<p data-start=\"2926\" data-end=\"3236\">Pernyataan resmi dari Menkeu Purbaya di hadapan publik menegaskan bahwa aturan teknis pencairan tengah diproses dan akan diumumkan melalui keputusan presiden, yang berarti masih ada unsur administratif yang harus diselesaikan sebelum dana itu masuk ke rekening penerima.<\/p>\n<h3 data-start=\"3238\" data-end=\"3262\">Makna THR bagi PNS<\/h3>\n<p data-start=\"3264\" data-end=\"3742\">THR merupakan bagian dari hak finansial PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, serta merupakan salah satu instrumen fiskal yang juga diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat di triwulan pertama tahun 2026.<\/p>\n<p data-start=\"3264\" data-end=\"3742\">Pembayaran tunjangan ini penting bagi kesejahteraan aparatur negara, terutama golongan awal seperti I dan II, yang besaran penghasilannya relatif lebih rendah dibanding golongan yang lebih tinggi.<\/p>\n<p data-start=\"3744\" data-end=\"4032\">Pemerintah juga mengimbau masyarakat PNS untuk tetap memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah terkait mekanisme, jadwal, dan besaran pasti THR sekaligus memastikan data administrasi perorangan sudah lengkap agar pencairan tidak terkendala. ***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":21746,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"googlesitekit_rrm_CAowwv_DDA:productID":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-26589","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26589","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26589"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26589\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21746"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26589"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26589"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bungko.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26589"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}