Baru-baru ini, beredar informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembukaan rekrutmen CPNS KPK tahun 2025.
Informasi Hoaks yang Perlu Diwaspadai
Pada tanggal 6 Mei 2025, sejumlah media seperti Pontianak Post dan TurnBackHoax.ID memberitakan mengenai adanya unggahan di media sosial yang berisi tautan pendaftaran CPNS KPK tahun 2025 yang ternyata palsu atau hoaks.
Tautan tersebut mengarahkan warganet ke laman yang tidak resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di luar kanal resmi.
Informasi Terkait CPNS KPK Tahun Sebelumnya (2024)
Meskipun belum ada informasi resmi untuk tahun 2025, kita dapat melihat rekam jejak penerimaan CPNS KPK pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.
Informasi ini dapat memberikan gambaran mengenai kemungkinan formasi, persyaratan, dan tahapan seleksi di masa mendatang.
Pada tahun 2024, KPK membuka sebanyak 230 formasi untuk berbagai kualifikasi pendidikan, mulai dari SLTA/SMA sederajat, D3, hingga S1/Profesi Dokter.
Persyaratan Umum CPNS KPK (Merujuk pada Tahun 2024):
Meskipun persyaratan untuk tahun 2025 belum diumumkan, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya berlaku dalam penerimaan CPNS, termasuk pada rekrutmen KPK tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus CPNS KPK (Merujuk pada Tahun 2024):