Berita
Beranda / Berita / Wajib Tahu! Kategori KPM yang Mungkin Tidak Dapat Bansos PKH & BPNT Tahap 2

Wajib Tahu! Kategori KPM yang Mungkin Tidak Dapat Bansos PKH & BPNT Tahap 2

Uang

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Masyarakat penerima manfaat tentu menantikan informasi terkait jadwal pencairan dan potensi kendala dalam penerimaan bantuan ini.

Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal pencairan Tahap 2 tahun 2025 dan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mungkin tidak menerima bantuan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pencairan Bansos PKH tahun 2025 dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun:

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025 (telah selesai dicairkan)
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Pencairan Tahap 2 ini sangat dinantikan karena bertepatan dengan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada awal April 2025.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahun 2025

Berbeda dengan PKH yang dicairkan setiap tiga bulan sekali, Bansos BPNT dicairkan setiap bulan.

Bahkan, pada bulan Maret 2025, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp 600 ribu.

Kategori KPM yang Berpotensi Tidak Menerima Bantuan

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Terdapat beberapa kategori KPM yang berpotensi tidak menerima pencairan Bansos PKH dan BPNT pada Tahap 2 dan seterusnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berikut adalah beberapa kategori tersebut:

  1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Komponen PKH: KPM PKH menerima bantuan berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), dan lansia atau penyandang disabilitas. Jika KPM sudah tidak memiliki komponen yang memenuhi syarat, misalnya anak SMA sudah lulus dan tidak ada komponen lain, maka bantuan PKH kemungkinan tidak akan cair pada tahap berikutnya.
  2. Berpenghasilan Melebihi Batas: Pemerintah menetapkan kriteria pendapatan sebagai salah satu syarat penerima bansos. Warga dengan pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak termasuk kategori penerima bantuan.
  3. Tidak Terdata dengan Benar: Ketidaksesuaian data atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif dapat menjadi penyebab tidak diterimanya bantuan. Pemerintah melakukan pembaruan data penerima secara berkala.
  4. Ditemukan Inclusion atau Exclusion Error: Beberapa KPM mungkin tidak disurvei oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena adanya kesalahan inklusi atau eksklusi. KPM yang tidak termasuk dalam kategori NIK tidak aktif, inclusion error, atau exclusion error diperkirakan masih layak menerima bantuan.
  5. Tidak Melakukan Validasi Rekening: Penerima bansos umumnya harus memiliki rekening bank yang valid dan aktif untuk menerima dana bantuan. Kegagalan dalam validasi rekening dapat menghambat pencairan.

Informasi Tambahan

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap daftar penerima bansos. KPM yang sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria akan digantikan dengan KPM baru yang lebih membutuhkan dan telah terverifikasi.

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

Kesimpulan

KPM diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal dan mekanisme pencairan Bansos PKH dan BPNT. Bagi KPM yang merasa memenuhi syarat namun tidak menerima bantuan, dapat menghubungi pihak terkait di tingkat desa atau dinas sosial setempat untuk melakukan pengecekan dan pengaduan. Pastikan data diri dan informasi rekening selalu agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan bantuan. ***