Berita

Wajib Lapor! Begini Solusi Jika KPM Terlanjur Perbaiki Data Kependudukan di Masa Persiapan Pencairan Tahap 3

Diperbarui 0 3 mnt baca 511 kata 3 halaman
Wajib Lapor! Begini Solusi Jika KPM Terlanjur Perbaiki Data Kependudukan di Masa Persiapan Pencairan Tahap 3
Wajib Lapor! Begini Solusi Jika KPM Terlanjur Perbaiki Data Kependudukan di Masa Persiapan Pencairan Tahap 3 — Sinkronisas...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tidak melakukan perubahan data kependudukan menjelang proses pencairan bansos tahap ketiga.

Periode penyaluran tahap ketiga ini sendiri mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Himbauan ini disampaikan menyusul banyaknya KPM yang gagal menerima bantuan pada tahap kedua lalu akibat melakukan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perubahan data dimaksud seperti pisah kartu keluarga, perubahan status pekerjaan anggota keluarga, memasukkan atau mengeluarkan anggota keluarga, serta pindah alamat atau domisili, dapat menyebabkan ketidaksesuaian data di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sinkronisasi Data Kunci Kelancaran Penyaluran

Kemensos menegaskan bahwa data penerima bansos harus sinkron antara database Dukcapil dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Saat ini, data DTSEN sedang dalam proses persiapan untuk kemudian dilanjutkan ke pihak Kementerian Sosial.

Ketidaksesuaian data sekecil apapun dapat mengakibatkan:

  1. Gagal Verifikasi Rekening: Data yang tidak sinkron dengan bank penyalur (Himbara) menyebabkan proses verifikasi rekening gagal.

Berita Terkait