Berita
Beranda / Berita / Wajib Baca! Hanya Kandidat dengan Kriteria Ini yang Bisa Ikut CPNS 2025

Wajib Baca! Hanya Kandidat dengan Kriteria Ini yang Bisa Ikut CPNS 2025

20250507 ribuan calon pegawai negeri sipil cpns

Kabar mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 terus dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Meskipun belum ada tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan sedikit gambaran mengenai kriteria yang akan menjadi fokus dalam seleksi kali ini.

Informasi ini penting bagi calon pelamar agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai formasi yang dibuka, berbagai sumber mengindikasikan bahwa seleksi CPNS 2025 akan menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas nasional.

Selain itu, talenta-talenta di bidang digital juga akan menjadi incaran utama.

Update CPNS 2025: Formasi Khusus untuk Usia 40 Tahun dan Syarat Pendaftaran

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digital di berbagai lini pemerintahan.

Kriteria Umum yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan mengacu pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah beberapa kriteria umum yang kemungkinan besar akan berlaku pada seleksi CPNS 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah.

  2. Usia: Batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa jabatan tertentu mungkin memiliki batas usia maksimal yang lebih tinggi, yakni 40 tahun.

    PT TASPEN Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025 Jatuh Pada Tanggal…

  3. Kesehatan: Calon pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  4. Tidak Pernah Dipidana: Calon pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

  5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.

  6. Tidak Berstatus Sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri: Calon pelamar tidak sedang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  7. Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

    Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Dokumen Persyaratan yang Umumnya Dibutuhkan

Meskipun detailnya akan diumumkan secara resmi, berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS:

– Surat lamaran

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

– Ijazah

Laman: 1 2