Bungko News – Jakarta — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi fokus perhatian di awal tahun 2026.
Melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id, orang tua dan siswa kini dapat mengakses status penerimaan bantuan pendidikan, memenuhi syarat terkini, serta mengikuti langkah verifikasi data sebelum pencairan dana.
Informasi ini penting terutama menjelang batas akhir aktivasi rekening PIP yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar dapat tetap melanjutkan pendidikan dari jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK/MA.
Bantuan ini juga dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung.
Syarat Penerima PIP Terbaru 2026
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut (berdasarkan ketentuan resmi dan data online terbaru):
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) — siswa berasal dari keluarga yang masuk dalam database kesejahteraan sosial dengan kondisi miskin atau rentan miskin.
-
Terdata di Dapodik dan Ditandai Layak oleh Sekolah — sekolah wajib memastikan data siswa sudah akurat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk NISN dan NIK, sehingga dapat diproses menjadi calon penerima PIP.
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) — siswa yang telah memiliki KIP digital dari tahun-tahun sebelumnya atau pemegang status penerima.
-
Prioritas Khusus — siswa yang mengalami kondisi khusus, seperti yatim/piatu, terkena bencana, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan kategori lain sesuai ketentuan PIP.
Besaran Dana PIP
Walaupun rincian nominal terbaru di tahun 2026 belum secara resmi dipublikasikan di laman pip.dikdasmen.go.id, data sebelumnya menunjukkan:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
Besaran ini disesuaikan untuk jenjang pendidikan serta status siswa baru atau kelas akhir.
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP hingga 28 Februari 2026
Kemendikdasmen resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP yang semula sampai akhir Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.