Berita

Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 676 kata 3 halaman
Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan?
Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan? — Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS (Berdasarka...

Bungko News – Memasuki bulan Juli 2026, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Beredar klaim bahwa akan ada kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pada pertengahan Juli 2026.

Lantas, benarkah kabar tersebut? Berikut adalah fakta dan penjelasan resmi dari pemerintah serta PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun.

Belum Ada Kebijakan Baru, Gaji Masih Mengacu pada PP 8/2024

Hingga awal Juli 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

Besaran gaji pensiun yang diterima para purnabakti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar mengenai rapelan atau kenaikan gaji pensiunan di Juli 2026 adalah TIDAK BENAR (HOAKS).

"Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan atau rapel gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen." — Admin PT Taspen (Persero)

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian pensiun pokok.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian kesejahteraan memang ada, namun masih dalam tahap kajian mendalam terkait regulasi dan kesiapan anggaran.

Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS (Berdasarkan PP 8/2024)

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Karena belum ada aturan baru di tahun 2026, nominal yang diterima saat ini adalah sebagai berikut:

Berita Terkait