Bungko News – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2026.
Program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa dengan menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat adalah besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh para pengurus dan manajer koperasi.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap dan terkini mengenai update gaji pengurus Kopdes Merah Putih berdasarkan berbagai sumber terpercaya, termasuk data operasional terbaru tahun 2026, pernyataan resmi pemerintah, serta fakta-fakta di lapangan.
Sekilas Tentang Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program pemerintah yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan memberdayakan potensi lokal melalui berbagai unit usaha.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 83.000 koperasi telah mengantongi badan hukum, dengan target sekitar 35.000 unit siap beroperasi pada Agustus 2026.
Pemerintah juga menargetkan 40.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beroperasi hingga akhir 2026.
Setiap Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam, tetapi juga toko sembako, apotek desa, gudang logistik, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).
Struktur Gaji dan Honorarium Pengurus Kopdes 2026
Berdasarkan data operasional terbaru untuk tahun 2026, sistem penggajian di Kopdes Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.
Berikut adalah estimasi kisaran gaji dan honorarium pengurus Kopdes Merah Putih 2026:
| Jabatan | Kisaran Gaji/Honor per Bulan |
|---|---|
| Manajer (tenaga profesional) | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Pengurus Harian Lainnya | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
| Pengawas Koperasi | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 |
| Honor Non-Harian (per rapat) | Rp 250.000 – Rp 500.000 |
Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih umumnya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Nilai tersebut masih bersifat estimasi karena setiap koperasi memiliki kebijakan tersendiri berdasarkan skala usaha dan kondisi keuangan.
Klarifikasi Pemerintah: Gaji Rp8 Juta adalah Hoaks
Perlu diketahui bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai gaji pengurus Kopdes Merah Putih yang mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, bahkan pengawas disebut menerima Rp15 juta per bulan, tidak benar alias hoaks.