Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk kredit pensiun.
Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua status tersebut.
ASN yang Tidak Berhak
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penugasan tidak menerima gaji ke-13.
Perkembangan Pencairan Nasional
Secara nasional, PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 99,14 persen peserta pensiunan pada hari pertama pencairan, 2 Juni 2026, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 96 persen pada hari pertama.
Total penerima mencapai 3,25 juta peserta dengan total pembayaran Rp10,83 triliun, naik sekitar Rp400 miliar dari tahun 2025.
TASPEN menyalurkan dana melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan khusus.
🧐 Analisis: Perbedaan Kecepatan Penyaluran di Daerah
Perbedaan kecepatan penyaluran gaji ke-13 antara Tangerang Selatan dan NTB mencerminkan dinamika yang wajar dalam administrasi keuangan daerah.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
-
Kesiapan Administratif: Proses leger di Tangsel menunjukkan bahwa tahap administrasi sedang berjalan, yang merupakan langkah krusial sebelum penyaluran dana.
-
Koordinasi Regional: Keinginan Pemkot Mataram untuk pencairan serentak se-NTB menunjukkan adanya semangat koordinasi, namun juga berarti harus menunggu daerah lain yang mungkin lebih lambat.
-
Keterbatasan Sumber Daya: Ketergantungan pada regulasi teknis (PMK) di Lombok Tengah menunjukkan bahwa beberapa daerah mungkin menghadapi kendala birokrasi.
-
Skala dan Prioritas: Jumlah penerima yang berbeda (17.315 di Tangsel, 11.420 di Lombok Tengah, dan sekitar 2.500-3.000 di Mataram) serta alokasi anggaran yang bervariasi juga mempengaruhi kecepatan pemrosesan.