Bungko News – Memasuki tahun anggaran 2026, isu mengenai penyesuaian honorarium atau tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah.
BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa memiliki peran strategis dalam proses legislasi desa, pengawasan pelaksanaan pembangunan, serta penyerapan aspirasi warga.
Pertanyaan yang kerap muncul: apakah terjadi kenaikan gaji atau tunjangan BPD pada tahun 2026?
Belum Ada Regulasi Nasional yang Baru
Hingga awal tahun 2026, Pemerintah Pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri atau instruksi khusus yang secara tegas mengatur kenaikan honorarium BPD secara nasional.
Dengan kata lain, tidak ada kebijakan seragam dari pusat yang mewajibkan kenaikan gaji BPD di seluruh Indonesia.
Besaran penghasilan BPD di tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang telah ada sebelumnya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Regulasi ini memberikan batasan proporsional bahwa penghasilan tetap BPD tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran belanja desa dalam APBDes.
Acuan nasional lainnya menetapkan bahwa honor tetap Ketua BPD dapat mencapai maksimum 100 persen dari penghasilan pokok PNS golongan II/a, Wakil Ketua 90 persen, dan anggota BPD 80 persen.
Realita di Lapangan: Beragam dan Tidak Seragam
Meskipun tidak ada kebijakan kenaikan nasional, realita di berbagai daerah justru menunjukkan gambaran yang sangat beragam.
Beberapa daerah mengalami kenaikan, sebagian lainnya justru mengalami penurunan atau stagnan.
Berikut adalah beberapa contoh kasus:
Kasus Kenaikan
Kabupaten Rembang (2025): Alokasi Dana Desa (ADD) naik Rp10 miliar, dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar.
Kenaikan ini diikuti dengan peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sekitar 8 persen.
Tunjangan jabatan BPD juga naik Rp50 ribu, dengan Ketua BPD menerima Rp550 ribu, Wakil Ketua Rp450 ribu, Sekretaris Rp400 ribu, dan Anggota Rp300 ribu.