Berita
Beranda / Berita / Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Serta Update Besaran Gajinya

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT Serta Update Besaran Gajinya

Ketua rt

Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan tingkat paling bawah di Indonesia.

Mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan di lingkungan tempat tinggal.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT

Secara umum, tugas pokok dan fungsi Ketua RT dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Membantu Kepala Desa/Lurah dalam Pelayanan Pemerintahan:

Ketua RT bertugas membantu dalam hal administrasi kependudukan, seperti pendataan warga baru, pengurusan surat keterangan, dan lain-lain.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018 yang menyebutkan bahwa RT bertugas untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.

2. Menyediakan Data Kependudukan dan Perizinan:

Ketua RT memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyampaikan data kependudukan yang akurat kepada pihak yang berwenang.

Mereka juga dapat dilibatkan dalam proses perizinan di tingkat lingkungan. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018.

3. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa/Lurah:

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Selain tugas-tugas pokok di atas, Ketua RT juga dapat diberikan tugas lain oleh Kepala Desa atau Lurah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.

4. Membantu Ketua RW dalam Melaksanakan Tugas:

Dalam struktur yang lebih besar, Ketua RT juga membantu Ketua Rukun Warga (RW) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa.

5. Mengkoordinasikan dan Mengawasi Pelaksanaan Program Pembangunan:

Ketua RT turut berperan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di tingkat RT.

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

6. Mengumpulkan dan Menyampaikan Data dan Informasi Desa:

Ketua RT menjadi saluran informasi penting antara warga dan pemerintah desa/kelurahan.

Mereka bertugas mengumpulkan dan menyampaikan berbagai data dan informasi yang relevan.

Update Besaran Gaji/Honorarium Ketua RT

Besaran gaji atau lebih tepatnya honorarium untuk Ketua RT tidak memiliki standar nasional dan berbeda-beda di setiap daerah.

Umumnya, honorarium ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota setempat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta peran dan tanggung jawab Ketua RT.

Berikut adalah beberapa contoh besaran honorarium Ketua RT di berbagai daerah pada tahun 2024-2025:

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan honorarium sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk Ketua RT.

Bekasi: Besaran honorarium Ketua RT di Bekasi tercatat sekitar Rp5.000.000 per tahun.

Makassar: Honorarium Ketua RT di Makassar berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.2 juta atau bisa mencapai Rp1.250.000 per bulan.

Pontianak: Honorarium untuk Ketua RT di Pontianak berada di kisaran Rp125 ribu hingga Rp1,5 juta.

Pekanbaru: Ketua RT di Pekanbaru menerima honorarium sekitar Rp500.000 per bulan.

Padang: Honorarium Ketua RT di Padang adalah sekitar Rp245.000 per bulan.

Bogor: Insentif untuk Ketua RT di Kabupaten Bogor adalah Rp600.000 per bulan mulai tahun 2024.

Jawa Tengah: Kisaran honorarium Ketua RT di Jawa Tengah bervariasi dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati masing-masing daerah.

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk informasi yang paling akurat dan terbaru, disarankan untuk merujuk pada peraturan daerah setempat. ***