Kepala Dusun, atau sering juga disebut sebagai perangkat desa, memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa.
Mereka adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat di wilayah dusunnya dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan warga.
Artikel ini akan mengulas tugas pokok dan fungsi seorang Kepala Dusun serta informasi terbaru mengenai gaji mereka di tahun 2025.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun meliputi:
1. Membantu Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas:
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat:
Salah satu fungsi utama Kepala Dusun adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah dusun.
Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya seperti sosialisasi peraturan, mediasi permasalahan antar warga, dan koordinasi dengan pihak keamanan jika diperlukan.
3. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:
Kepala Dusun juga berperan dalam upaya perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman dan risiko, termasuk bencana alam, konflik sosial, dan masalah kesehatan.
Mereka dapat mengkoordinasikan bantuan dan evakuasi jika terjadi situasi darurat.
4. Pengaturan Mobilitas Kependudukan:
Kepala Dusun memiliki fungsi dalam mencatat dan mengatur pergerakan penduduk di wilayah dusunnya.
Hal ini penting untuk keperluan administrasi desa dan perencanaan pembangunan.
5. Penataan dan Pengelolaan Potensi Desa:
Kepala Dusun bertugas mengidentifikasi, menata, dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di wilayah dusun.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dusun.
6. Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya:
Kepala Dusun memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah dusun, memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
7. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan:
Kepala Dusun aktif dalam membina kehidupan sosial dan budaya masyarakat dusun, meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan desa, serta mempererat tali silaturahmi antar warga.
8. Melakukan Koordinasi:
Kepala Dusun wajib melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, perangkat desa lainnya, lembaga kemasyarakatan desa (seperti BPD, LPM, PKK), dan tokoh masyarakat di wilayah dusun untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
9. Melakukan Pengawasan dan Evaluasi:
Kepala Dusun melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.
10. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas:
Kepala Dusun secara berkala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Gaji Terbaru Kepala Dusun Tahun 2025
Mengenai gaji Kepala Dusun, terdapat beberapa informasi terbaru untuk tahun 2025.
Besaran gaji perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut berbagai sumber, termasuk Desa Merdeka, OCBC, dan acehstandar.com, besaran gaji dan tunjangan perangkat desa tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Gaji pokok Kepala Dusun termasuk dalam kategori perangkat desa. Besaran gaji pokok perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.772.200 atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Tunjangan Jabatan: Kepala Dusun menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 400.000.
- Tunjangan Lainnya: Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, perangkat desa juga menerima tunjangan lainnya sebesar Rp 500.000.
- Tunjangan Kesejahteraan: Beberapa sumber juga menyebutkan adanya tunjangan kesejahteraan untuk perangkat desa sebesar Rp 100.000.
Rincian Penghasilan Per Bulan (Estimasi):
Berdasarkan informasi di atas, perkiraan penghasilan seorang Kepala Dusun per bulan di tahun 2025 dapat dihitung sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp 2.772.200
- Tunjangan Jabatan: Rp 400.000
- Tunjangan Lainnya: Rp 500.000
- Tunjangan Kesejahteraan (kemungkinan): Rp 100.000
Total Perkiraan Penghasilan: Rp 3.772.200 (atau Rp 3.272.200 jika tunjangan kesejahteraan tidak termasuk).
Catatan Penting:
- Besaran gaji dan tunjangan perangkat desa dapat sedikit berbeda antar daerah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.
- Informasi ini bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia hingga saat ini. Perubahan peraturan dapat mempengaruhi besaran gaji di masa mendatang.