Berita
Beranda / Berita / Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan Desa Terbaru

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan Desa Terbaru

Kaur keuangan

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan), yang juga sering disebut Bendahara Desa, merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan administrasi keuangan desa. Kaur Keuangan berkedudukan sebagai staf sekretariat desa yang secara langsung membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan fungsi kebendaharaan. Tugas dan fungsi Kaur Keuangan terus mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Artikel ini akan mengulas tugas dan fungsi Kaur Keuangan desa berdasarkan peraturan terbaru.

Tugas Pokok Kaur Keuangan

Tugas utama seorang Kaur Keuangan adalah membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan yang meliputi berbagai aspek pelayanan administrasi keuangan desa. Secara lebih rinci, tugas Kaur Keuangan mencakup:

  • Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa): Kaur Keuangan berperan dalam menyusun RAK Desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). RAK Desa berisi proyeksi arus kas masuk dan keluar desa dalam periode tertentu.
  • Melaksanakan Urusan Administrasi Keuangan: Ini mencakup pencatatan seluruh transaksi keuangan desa, baik pendapatan maupun pengeluaran, ke dalam buku kas umum dan buku pembantu lainnya.
  • Mengelola Administrasi Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran: Kaur Keuangan bertanggung jawab atas administrasi yang berkaitan dengan berbagai sumber pendapatan desa seperti Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain-lain yang sah. Begitu pula dengan administrasi pengeluaran desa untuk berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Melakukan Verifikasi Administrasi Keuangan: Sebelum dilakukan pembayaran, Kaur Keuangan bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen pendukung transaksi keuangan.
  • Mengadministrasikan Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintah Desa Lainnya: Kaur Keuangan juga bertugas mengelola administrasi terkait pembayaran gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga pemerintah desa lainnya.

Fungsi Kaur Keuangan

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kaur Keuangan memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

  • Pelaksanaan Urusan Keuangan: Kaur Keuangan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan teknis urusan keuangan desa, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban dana desa.
  • Pengawasan Keuangan: Meskipun Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab pengawasan secara umum, Kaur Keuangan secara fungsional juga berperan dalam melakukan pengawasan awal terhadap setiap transaksi keuangan.
  • Pelaporan Keuangan: Kaur Keuangan memiliki tanggung jawab dalam menyusun laporan-laporan keuangan desa secara periodik, baik laporan bulanan, triwulanan, maupun laporan akhir tahun anggaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Landasan Hukum Terbaru

Pengelolaan keuangan desa, termasuk tugas dan fungsi Kaur Keuangan, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan terbaru yang relevan untuk tahun 2025 meliputi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan Dana Desa yang diterima oleh setiap desa di seluruh Indonesia, termasuk mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2025, termasuk fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar.
  • Selain itu, peraturan-peraturan di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga dapat mengatur lebih spesifik mengenai pengelolaan keuangan desa di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, Pemerintah Desa Subuk telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
  • Secara umum, kedudukan Kaur Keuangan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam fungsi kebendaharaan juga mengacu pada peraturan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Kesimpulan

Kaur Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam tata kelola keuangan desa. Dengan memahami tugas dan fungsi yang terbaru berdasarkan regulasi yang berlaku, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini