Berita
Beranda / Berita / Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Terbaru

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Terbaru

Kaur perencanaan

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran krusial dalam proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan secara garis besar adalah membantu Kepala Desa dalam mengoordinasikan urusan perencanaan pembangunan di tingkat desa. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru dan praktik umum:

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembagian tugas dan fungsi perangkat desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Permendagri ini secara spesifik mengatur susunan organisasi pemerintah desa dan menjabarkan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkat desa, termasuk Kaur Perencanaan.

Tugas Pokok Kaur Perencanaan:

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan urusan perencanaan di desa. Tugas ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan desa yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Fungsi Kaur Perencanaan:

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kaur Perencanaan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kaur Perencanaan berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa ini. Ini melibatkan pengumpulan data, analisis kebutuhan masyarakat, fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, dan perumusan program serta kegiatan pembangunan.
  2. Menginventarisasi Data dan Informasi Pembangunan Desa. Kaur Perencanaan bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data-data yang relevan dengan perencanaan pembangunan. Data ini meliputi data demografi, data potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, data sosial ekonomi, serta data terkait program dan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan maupun yang akan direncanakan.
  3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Desa. Kaur Perencanaan memiliki tanggung jawab untuk memantau kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa. Selain itu, Kaur Perencanaan juga melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, dan dampak dari pembangunan yang telah dilaksanakan.
  4. Menyusun Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kaur Perencanaan menyusun laporan secara berkala mengenai perkembangan dan capaian pembangunan desa. Laporan ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
  5. Membantu Kepala Desa dalam Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kaur Perencanaan memiliki peran dalam merencanakan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan. Ini termasuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan.
  6. Mengkoordinasikan Urusan Perencanaan dengan Perangkat Desa Lain dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kaur Perencanaan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan perangkat desa lainnya, seperti Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terpadu.
  7. Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Sesuai Bidang Tugasnya. Kaur Perencanaan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, termasuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan perencanaan.
  8. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa. Selain tugas dan fungsi utama di atas, Kaur Perencanaan juga dapat diberikan tugas lain oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan desa.

Perkembangan Terbaru:

Seiring dengan perkembangan regulasi dan tuntutanGood governance di tingkat desa, peran Kaur Perencanaan semakin strategis. Beberapa perkembangan terbaru yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Peningkatan Kualitas Perencanaan: Adanya penekanan pada perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kaur Perencanaan dituntut untuk mampu memfasilitasi proses perencanaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
  • Penggunaan Teknologi Informasi: Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan pelaporan semakin ditekankan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Kaur Perencanaan diharapkan memiliki kemampuan dalam mengoperasikan sistem informasi desa (SID) atau aplikasi perencanaan lainnya.
  • Integrasi dengan Program Nasional dan Daerah: Perencanaan di tingkat desa diharapkan selaras dan terintegrasi dengan program-program pembangunan yang ada di tingkat nasional dan daerah. Kaur Perencanaan perlu memahami arah kebijakan pembangunan yang lebih tinggi dan menerjemahkannya ke dalam perencanaan desa.

Kesimpulan:

Kaur Perencanaan memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dengan memahami tugas dan fungsi yang diemban, Kaur Perencanaan dapat berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desanya. Pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kunci bagi Kaur Perencanaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan akuntabel.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Catatan: Peraturan perundang-undangan terkait desa dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.