Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas mendorong agar pemerintah menetapkan standar upah minimum bagi guru honorer sebesar Rp5.000.000 per bulan.
"Guru bukan buruh yang sekadar bekerja saat mesin dinyalakan. Mereka adalah ujung tombak pembangunan SDM. Tidak adil jika kesejahteraan mereka hanya setara bantuan sosial," tegas Lalu Hadrian dalam rapat tersebut (21/1/2026).
Prioritas Masa Kerja dan Penataan Data
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan keadilan bagi mereka yang telah mengabdi lama.
Beberapa poin penting yang menjadi catatan adalah:
-
Prioritas Masa Pengabdian: Guru dengan masa kerja di atas 10 tahun akan mendapatkan afirmasi khusus dalam seleksi administrasi dan kompetensi.
-
Pembersihan Data BKN: Validasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada "penumpang gelap" yang masuk dalam daftar pengangkatan tahun 2026.
-
Dukungan Fiskal Daerah: DPR meminta Kementerian Keuangan memastikan aliran dana alokasi umum (DAU) benar-benar terserap untuk penggajian PPPK di daerah.
Harapan Baru di Tahun 2026
Meskipun status honorer resmi dihapus, pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pemecatan massal.
Skema PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai solusi administratif agar para guru tetap bisa mengajar secara legal sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Dengan adanya tekanan dari DPR untuk meningkatkan upah minimum dan perbaikan jalur karier, tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak sejarah berakhirnya era kesejahteraan guru yang terabaikan di Indonesia.
***