Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, nasib jutaan tenaga pendidik non-ASN kembali menjadi sorotan utama dalam agenda nasional.
Dalam rapat kerja terbaru yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Komisi X DPR RI memberikan sinyal kuat terkait percepatan penataan guru honorer untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.
Langkah ini diambil menyusul implementasi penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara resmi menghapus nomenklatur "tenaga honorer" mulai 1 Januari 2026.
Perubahan Skema: Antara PPPK dan CPNS
Berdasarkan hasil pembahasan antara legislatif dan pemerintah, terdapat pergeseran strategi dalam pemenuhan kebutuhan guru di tahun 2026.
Jika sebelumnya jalur PPPK menjadi pintu utama, kini muncul wacana untuk mengalihkan formasi guru dan dosen kembali ke jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memberikan kepastian karier jangka panjang.
Bagi guru honorer yang sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menyiapkan dua skema transisi utama:
-
PPPK Penuh Waktu: Diperuntukkan bagi guru yang lolos seleksi sesuai formasi dan memiliki dukungan anggaran daerah/pusat yang mencukupi.
-
PPPK Paruh Waktu: Menjadi "sekoci penyelamat" bagi guru honorer yang belum mendapatkan formasi penuh atau terkendala fiskal daerah, namun tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bukti status ASN yang sah.
Desakan Upah Layak: Dari Rp400 Ribu ke Rp5 Juta
Salah satu poin krusial dalam diskusi di DPR adalah mengenai standar kesejahteraan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pemerintah telah menaikkan insentif guru non-ASN menjadi Rp400.000 per bulan mulai Januari 2026.
Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari kata layak oleh para legislator.