Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa besaran tunjangan BPD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan lokal, serta hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan
Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa anggota BPD berhak menerima honorarium, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya yang bersumber dari APBDes.
Besarannya ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, serta kinerja masing-masing anggota.
Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memberikan panduan umum namun menyerahkan penetapan besaran kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Hal ini menyebabkan adanya variasi tunjangan BPD antar kabupaten/kota.
Kesimpulan
Peningkatan tunjangan BPD tahun 2025 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Meskipun belum ada standar nasional, kejelasan regulasi dan mekanisme penetapan melalui Peraturan Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh anggota BPD di Indonesia.
Masyarakat dan pemerintah desa diimbau untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing agar penyaluran tunjangan BPD berjalan transparan dan akuntabel.
***