Bungko News – Pemerintah telah mengatur secara detail mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Aturan ini menjadi acuan utama bagi kepala desa agar tidak melakukan pemberhentian secara sepihak atau tanpa alasan yang sah.
Mulai dari alasan pemberhentian, prosedur administrasi, hingga peran camat, semua diatur demi menjaga stabilitas pemerintahan dan hak aparatur desa.
Pemerintahan desa sebagai ujung tombak administrasi dan pelayanan masyarakat membutuhkan kejelasan aturan dalam mengelola sumber daya insani, termasuk perangkat desa.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sembarangan.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 67/2017, perangkat desa dapat berhenti karena tiga hal: meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Pemberhentian secara paksa hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat ketat, yakni: