Berita
Beranda / Berita / Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru: Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Prosedurnya

Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru: Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Prosedurnya

Perangkat desaa

Pemerintah telah mengatur secara detail mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Aturan ini menjadi acuan utama bagi kepala desa agar tidak melakukan pemberhentian secara sepihak atau tanpa alasan yang sah.

Mulai dari alasan pemberhentian, prosedur administrasi, hingga peran camat, semua diatur demi menjaga stabilitas pemerintahan dan hak aparatur desa.

Pemerintahan desa sebagai ujung tombak administrasi dan pelayanan masyarakat membutuhkan kejelasan aturan dalam mengelola sumber daya insani, termasuk perangkat desa.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Cair Oktober 2025! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III, Info GTK Wajib Dipantau

Regulasi ini menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sembarangan.

Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 67/2017, perangkat desa dapat berhenti karena tiga hal: meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Pemberhentian secara paksa hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat ketat, yakni:

– Usia perangkat desa telah genap 60 tahun;

APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!

– Dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan memiliki kekuatan hukum tetap;

– Berhalangan tetap secara fisik atau mental;

– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;

– Melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prosedur dan Peran Camat

Oktober 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik? Simak Penjelasan Lengkap Pemerintah dan Taspen

Prosedur pemberhentian diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kepala desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat sebelum mengambil keputusan pemberhentian.

Selain itu, pemberhentian harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Camat berperan memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan kelengkapan syarat administratif dan substansi pemberhentian.

Laman: 1 2