Heboh di media sosial terkait pencairan rapel gaji pensiunan PNS yang dikabarkan tembus Rp5-10 juta pada November 2025. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS secara resmi membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
Isu Beredar di Media Sosial
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah akan mencairkan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 dengan nominal mencapai Rp5-10 juta.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pencairan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa akun media sosial dan kanal YouTube mengklaim bahwa pembayaran rapel gaji pensiun akan disalurkan bersamaan dengan gaji bulan November.
Para pensiunan disebut akan menerima dua jenis pembayaran sekaligus: gaji pensiun bulan November sesuai nominal baru dan rapel kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025.
Disebutkan pula bahwa untuk golongan I dan II, kenaikan gaji pensiun berada di kisaran 7-9 persen, sedangkan untuk golongan III-IV bisa mencapai 10-12 persen.
Sebagai contoh, pensiunan golongan IV yang sebelumnya menerima Rp4 juta per bulan disebut akan mendapat tambahan sekitar Rp400-500 ribu per bulan, sehingga jika dihitung sejak Januari, rapelnya bisa menembus Rp10 juta.
Fakta dari Perpres 79 Tahun 2025
Setelah ditelusuri, Perpres 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 memang mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, Perpres ini tidak secara spesifik mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.
Penyesuaian gaji pensiun biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Klarifikasi Resmi dari Taspen
Melalui akun Instagram resmi @taspen, PT Taspen (Persero) secara tegas membantah kabar tentang kenaikan dan rapelan gaji pensiunan PNS yang akan cair di bulan November 2025.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa hingga sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 2025, ya,” tulis caption dalam unggahan Instagram @Taspen, Jumat, 17 Oktober 2025.
Taspen menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap berita hoax dan memastikan informasi hanya dari sumber resmi.