Berita

Tak Hanya Terima Bansos, Penerima PKH Kini Disiapkan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 0
Tak Hanya Terima Bansos, Penerima PKH Kini Disiapkan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dengan mendorong penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah status masyarakat dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif di tingkat desa.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya integrasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa.

Penerima Bansos PKH Didorong Masuk Koperasi Desa

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dari Kementerian Sosial akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 18 juta hingga 20 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama resmi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi yang bertujuan membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih produktif.

Menurut Saifullah Yusuf, program ini bukan hanya sekadar integrasi data penerima bansos, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

📖 Baca Juga: Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Program Kopdes Merah Putih

“Seluruh KPM penerima bansos Kemensos akan didorong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Melalui skema tersebut, bantuan sosial tetap berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sementara koperasi desa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bansos PKH Berpotensi Disalurkan Lewat Koperasi

Selain menjadi anggota koperasi, pemerintah juga sedang mengkaji skema penyaluran bantuan sosial PKH melalui koperasi desa.

Kementerian Koperasi menyebutkan bahwa bansos nantinya dapat disalurkan dalam bentuk barang yang diperoleh melalui koperasi desa, sehingga transaksi ekonomi berputar di tingkat lokal.

📖 Baca Juga: Demi Koperasi Desa Bangkit, Mendes Yandri Dorong Stop Izin Minimarket Baru

Dalam skema tersebut, penerima bantuan akan mendapatkan kupon atau mekanisme tertentu yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di unit usaha koperasi desa.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pusat ekonomi masyarakat desa.

Kopdes Merah Putih Punya Beragam Unit Usaha

Koperasi Desa Merah Putih dirancang memiliki berbagai unit usaha yang bisa mendukung kebutuhan masyarakat desa.

Beberapa unit usaha yang direncanakan antara lain:

📖 Baca Juga: Rekrutmen SPPI 2026 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkapnya

  • Gerai sembako
  • Apotek atau layanan obat murah
  • Unit simpan pinjam
  • Klinik desa
  • Gudang atau cold storage
  • Unit logistik
  • Kantor layanan koperasi

Melalui berbagai unit usaha tersebut, anggota koperasi, termasuk penerima bansos, dapat terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi dan berpotensi memperoleh bagian dari keuntungan usaha koperasi.

Transformasi dari Penerima Bansos ke Warga Produktif

Pemerintah menilai integrasi bansos dengan koperasi desa dapat menjadi jalan keluar dari ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.

Selain menerima bantuan, masyarakat juga didorong untuk:

  • menjual produk lokal melalui koperasi
  • ikut dalam kegiatan usaha koperasi
  • mendapatkan akses permodalan dan pelatihan ekonomi

Dengan demikian, bansos tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sementara, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Program Didukung Kebijakan Nasional

Dorongan agar penerima bansos menjadi anggota koperasi desa juga sejalan dengan kebijakan nasional percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa di seluruh Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan terbentuknya koperasi desa yang kuat sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Dengan melibatkan jutaan penerima bansos sebagai anggota koperasi, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia. ***

Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.