Bungko News – Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah Indonesia secara resmi memulai penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) tahap ketiga.
Tahap ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memahami kategori siapa saja yang berhak menerima bansos serta bagaimana cara mengecek status kepesertaan.
Berikut ulasan lengkapnya.
A. Program Bantuan yang Disalurkan pada Tahap 3 Juli 2026
Pemerintah menyalurkan lima jenis program bansos secara bertahap sepanjang Juli hingga September 2026, yaitu:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
-
Bantuan Pangan Beras
-
Program Indonesia Pintar (PIP)
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
B. Kriteria dan Kategori Penerima Bansos Tahap 3
Secara umum, penerima bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena data ini diperbarui secara berkala setiap triwulan, status penerima manfaat dapat berubah.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan yang tergolong dalam desil 1-4 pada DTSEN.
Penerima PKH terbagi ke dalam beberapa kategori dengan besaran bantuan sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak SD | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak SMP | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak SMA/SMK | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 2.700.000 | Rp 10.800.000 |
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT disalurkan kepada masyarakat yang tercatat dalam desil 1-4 pada DTSEN.
Besaran bantuan mencapai Rp 200.000 per KPM setiap bulan dan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus dalam satu tahap, sehingga setiap KPM menerima total Rp 600.000 dalam sekali penyaluran.