Berita

T/RW Wajib Tahu! Aturan Terbaru Bansos: Boleh untuk Ini, Dilarang Keras untuk Itu

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
T/RW Wajib Tahu! Aturan Terbaru Bansos: Boleh untuk Ini, Dilarang Keras untuk Itu

Bantuan juga dilarang keras untuk diperdagangkan atau dipindahkan kepada pihak lain.

Semua bentuk pengalihan hak bantuan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial.

Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.

Larangan Politisasi Bansos

Bantuan sosial ditegaskan sebagai hak rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Politisasi bansos dalam bentuk pembagian yang dikaitkan dengan kampanye atau dukungan tertentu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik," tegas Mensos seperti dikutip Detik.com, Selasa (4/11/2025).

Gus Ipul menegaskan bansos tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye.

Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak manapun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu.

Penggunaan Bansos yang Disarankan

Kepada seluruh keluarga penerima manfaat, pengumuman tersebut mengajak agar dana bantuan dipakai untuk hal-hal penting dan produktif.

Gus Ipul menjelaskan bahwa peruntukan bansos hanya untuk kebutuhan-kebutuhan dasar.

"Jadi yang diperbolehkan memang sesuai dengan peruntukannya, untuk keperluan anak-anak sekolah, untuk asupan ibu hamil, untuk asupan bayi, ya, untuk lansia, untuk penyandang disabilitas," tuturnya kepada Kompas.com.

Penerima manfaat diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal produktif dan berdampak nyata, seperti:

- Makanan sehat dan bergizi - Kebutuhan pendidikan anak - Biaya kesehatan - Dukungan modal untuk usaha rumahan - Memperbaiki rumah sederhana - Menanggulangi kebutuhan darurat keluarga

"Bantuan sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai penolong sementara, tetapi juga sebagai momentum menuju pemberdayaan ekonomi keluarga," jelasnya.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Agar pelaksanaan penyaluran lebih bersih dan transparan, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Kolaborasi mulai dari warga, perangkat desa hingga pendamping sosial diyakini dapat meningkatkan keadilan distribusi bantuan.

Saat ini, penyaluran bantuan sosial (Bansos), baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

"Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara.

Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru," kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, hasil pemutakhiran data melalui ground check (cek lapangan) yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

"Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak," sambungnya.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait