Berita

T/RW Wajib Tahu! Aturan Terbaru Bansos: Boleh untuk Ini, Dilarang Keras untuk Itu

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
T/RW Wajib Tahu! Aturan Terbaru Bansos: Boleh untuk Ini, Dilarang Keras untuk Itu

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan pengumuman penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang menjadi perhatian banyak pihak, terutama mereka yang bertugas di tingkat desa seperti RT, RW, lurah, pendamping sosial, dan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi tersebut berisi aturan yang diperketat untuk memastikan efektivitas bansos di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini disampaikan sebagai respon atas berbagai laporan penyimpangan yang masih ditemukan selama penyaluran bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa bansos diberikan untuk mencukupi kebutuhan mendasar keluarga penerima.

Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan di luar peruntukan dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara.

Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur," tegas Gus Ipul dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Lima Larangan Utama yang Kembali Dipertegas

Dalam penyampaian aturan baru ini, Kemensos memperkuat lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima bansos:

Satu, pembelian rokok, alkohol, obat terlarang, dan barang ilegal.

"Untuk judi online, jelas enggak boleh atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh juga," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), seperti dilaporkan Kompas.com.

Dua, membayar utang atau cicilan pribadi.

"Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, itu jelas enggak boleh.

Untuk nyicil rumah, itu juga enggak boleh, atau nyicil apa pun lah," tambahnya.

Tiga, membeli barang mewah seperti gawai mahal, emas, atau kendaraan.

Bansos juga dilarang keras untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi.

Empat, pengeluaran untuk hiburan berlebihan.

"Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan," kata Gus Ipul.

Lima, segala aktivitas game online terlarang, termasuk game daring terlarang.

Tujuan dari pengetatan ini adalah agar dana bantuan benar-benar berfungsi sebagai penopang kebutuhan pokok, bukan sebagai biaya konsumtif yang merugikan.

Bansos Tidak Boleh Dipotong atau Diperdagangkan

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa bantuan tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun.

Setiap praktik pemotongan oleh oknum di lapangan dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat," kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 5 November 2025, seperti dilaporkan RMOL.id.

Larangan ini ditujukan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, yang mencoba melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait