Berita

Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Diperbarui 0 5 mnt baca 877 kata 3 halaman
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan — Syarat Umum Calon Kepala Desa

Bungko NewsJabatan Kepala Desa (Kades) merupakan posisi kepemimpinan yang sangat krusial dalam tatanan pemerintahan di Indonesia.

Sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput, seorang kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan, persyaratan untuk menjadi calon kepala desa pun mengalami perkembangan.

Perubahan terbaru dalam persyaratan calon kepala desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi bagi individu yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Landasan Hukum

Regulasi terkait pemilihan kepala desa diatur dalam beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024

  2. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan teknis lebih lanjut

  4. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota


Syarat Umum Calon Kepala Desa

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa:

1. Kewarganegaraan dan Ideologi

Calon kepala desa harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika

2. Batas Usia

Calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 huruf e UU Desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa syarat minimal usia calon kepala desa tetap 25 tahun.

Berita Terkait