Berita
Beranda / Berita / Syarat Terbaru Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Syarat Terbaru Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Bpd

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan warga desa yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai mitra Kepala Desa, BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Mengingat peran strategis BPD, maka persyaratan untuk menjadi anggotanya pun diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini akan mengulas mengenai syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD, merujuk pada peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum:

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

Peraturan mengenai BPD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang1 ini menjadi landasan utama dalam pengaturan tentang desa, termasuk BPD.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri ini memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan keanggotaan BPD.

Syarat Umum Calon Anggota BPD:

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD:

  1. Warga Negara Republik Indonesia: Calon anggota BPD haruslah Warga Negara Indonesia dan penduduk desa setempat.
  2. Berusia Paling Rendah 20 Tahun atau Sudah Pernah Menikah: Batas usia minimal ini menunjukkan bahwa calon anggota BPD dianggap telah memiliki kematangan dalam berpikir dan bertindak.
  3. Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat: Syarat pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota BPD memiliki kemampuan dasar dalam membaca, menulis, dan memahami informasi.
  4. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa: Syarat ini menekankan pentingnya integritas moral dan etika bagi anggota BPD.
  5. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal2 Ika: Anggota BPD harus memiliki komitmen yang kuat terhadap ideologi negara dan konstitusi.
  6. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara: Calon anggota BPD tidak boleh memiliki catatan kriminal yang sedang dalam masa hukuman.
  7. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Jabatan Pemerintahan: Hal ini menunjukkan rekam jejak yang baik dalam pengabdian kepada negara.
  8. Sehat Jasmani dan Rohani: Kemampuan fisik dan mental yang baik dibutuhkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi BPD secara optimal.
  9. Bersedia Bekerja dengan Sungguh-Sungguh untuk Kepentingan Masyarakat dan Desa: Anggota BPD harus memiliki dedikasi dan komitmen untuk melayani masyarakat desa.
  10. Mendapatkan Dukungan dari Pemilih di Wilayah Pemilihan: Anggota BPD dipilih secara demokratis oleh warga desa melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Perubahan Terbaru dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024:

Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan3 signifikan terkait masa jabatan Kepala Desa, saat ini belum terdapat informasi yang secara eksplisit menyebutkan perubahan langsung pada persyaratan menjadi anggota BPD. Namun, perlu dipantau lebih lanjut apakah akan ada peraturan turunan dari UU Desa terbaru yang akan memengaruhi persyaratan anggota BPD.

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Kelengkapan Administrasi:

Selain persyaratan umum di atas, calon anggota BPD biasanya juga diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen administrasi, antara lain:

  • Surat permohonan menjadi calon anggota BPD.
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  • Surat pernyataan bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh.
  • Pas foto berwarna terbaru.

Penting untuk dicatat: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Selalu rujuk pada peraturan resmi yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.