Bungko News – Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode Tahap 3. Penyaluran ini mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT) , yang pelaksanaannya berlangsung secara bertahap dari Juli hingga September 2026.
1. Latar Belakang dan Kebijakan Percepatan Data
Penyaluran bansos Tahap 3 ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mempercepat pembaruan data DTSEN.
Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi setiap tanggal 10 setiap triwulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bansos pada setiap periode.
"Biasanya data DTSEN kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Sekarang kita majukan menjadi tanggal 10, mulai 10 April dan seterusnya. Hasil pemutakhiran itu yang akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulannya," kata Mensos Saifullah Yusuf.
2. Rincian Program dan Nominal Bantuan
Berikut adalah rincian lengkap untuk kedua program bansos yang disalurkan pada Tahap 3 tahun 2026:
A. Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Periode Penyaluran: Tahap 3 mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
-
Jumlah Penerima: 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara nasional.
-
Nominal Bantuan: Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen anggota keluarga yang terdaftar. Rincian nominal per komponen adalah sebagai berikut:
-
Ibu Hamil: Rp750.000
-