Berita
Beranda / Berita / Sulawesi Utara Pecah? 3 Daerah Siap Jadi Provinsi Baru, 8 Lainnya Menyusul

Sulawesi Utara Pecah? 3 Daerah Siap Jadi Provinsi Baru, 8 Lainnya Menyusul

Daftar kabupaten kota di provinsi sulawesi utara sulut

Kabar mengenai pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara kembali mencuat dengan adanya perkembangan terbaru terkait usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tiga calon DOB di Sulawesi Utara dilaporkan telah mendapatkan lampu hijau, sementara delapan lainnya masih dalam tahap usulan.

Tiga wilayah yang disebut-sebut telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pembentukan DOB adalah:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah:

Wilayah ini diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Ibu kotanya direncanakan berada di Kecamatan Dumoga dan akan terdiri dari 7 kecamatan.

2. Kota Langowan:

Status Langowan yang diusulkan menjadi kota masih dalam wacana pemekaran wilayah di Sulawesi Utara.

3. Kabupaten Minahasa Tengah:

Calon DOB ini direncanakan akan dimekarkan dari Kabupaten Minahasa dan terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Sonder, Kawangkoan Utara, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Tompaso, dan Tompaso Barat.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Ibu kotanya akan terletak di Kawangkoan.

Selain tiga calon DOB yang disebut telah mendapatkan lampu hijau, terdapat delapan usulan wilayah lain yang juga berpotensi untuk dimekarkan, meskipun statusnya masih berupa usulan atau wacana. Kedelapan wilayah tersebut adalah:

  1. Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan: Diusulkan pemekarannya dari Kabupaten Kepulauan Talaud.
  2. Kota Tahuna: Merupakan wacana pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur:
  4. Kabupaten Bolmong Utara:
  5. Kota Kotamobagu: (Catatan: Kotamobagu saat ini sudah merupakan kota. Kemungkinan usulan ini terkait dengan perluasan wilayah atau perubahan status administratif lainnya)
  6. (Kemungkinan ada tiga nama lain yang belum teridentifikasi secara spesifik dalam sumber yang ditemukan saat ini)

Proses pemekaran wilayah sendiri memerlukan berbagai tahapan dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Laman: 1 2