Bungko News – Perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan secara resmi mencabut serta menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya, termasuk PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Landasan hukum utama dari regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada April 2024.
UU ini membawa perubahan fundamental dalam struktur dan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, hingga komposisi organisasi pemerintahan di tingkat desa.
Landasan Hukum
Struktur organisasi perangkat desa terbaru tahun 2026 didasarkan pada dua tingkatan regulasi:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Desa
PP 16/2026 mengatur secara menyeluruh tentang penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, penatalaksanaan pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa dilaksanakan oleh dua unsur utama:
-
Pemerintah Desa – terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan desa yang memimpin seluruh kegiatan pemerintahan desa.
Perubahan signifikan dalam masa jabatan kepala desa berdasarkan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024:
| Aspek | Ketentuan Baru |
|---|---|
| Masa jabatan | 8 tahun (sebelumnya 6 tahun) |
| Batas periode | Maksimal 2 periode (sebelumnya 3 periode) |
| Perhitungan | Baik berturut-turut maupun tidak |
Tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Perangkat Desa
Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.