Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Pimpin, Siapa Awasi, dan Bagi Tugasnya?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Pimpin, Siapa Awasi, dan Bagi Tugasnya?

Kopdes merah putih

– Menyusun laporan kinerja usaha untuk Ketua dan RAT.

5. Wakil Ketua Bidang Anggota

Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota.

Tugas dan Tanggung Jawab:

– Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.

– Menyusun program pelatihan atau kaderisasi anggota.

CEK SEKARANG! Bantuan Guru Cair Awal November, Total 341 Ribu Guru Terima Dana

– Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.

– Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.

– Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.

Peran Khusus: Pengawas dan Kepala Desa

Pengawas memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas.

Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara otomatis (ex-officio), sementara anggota pengawas lainnya harus memenuhi syarat ketat: jujur, memiliki pengetahuan koperasi, tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus.

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 3 Hadiah Spesial untuk Guru Honorer & PNS periode Oktober-Desember 2025

Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan koperasi berjalan untuk kesejahteraan bersama.

Fleksibilitas dan Penyesuaian

Meski sudah diatur dalam Surat Edaran dan Juklak, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih bersifat fleksibel.

Laman: 1 2 3 4