– Menyusun laporan kinerja usaha untuk Ketua dan RAT.
5. Wakil Ketua Bidang Anggota
Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota.
Tugas dan Tanggung Jawab:
– Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.
– Menyusun program pelatihan atau kaderisasi anggota.
– Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
– Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
– Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.
Peran Khusus: Pengawas dan Kepala Desa
Pengawas memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas.
Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara otomatis (ex-officio), sementara anggota pengawas lainnya harus memenuhi syarat ketat: jujur, memiliki pengetahuan koperasi, tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus.
Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan koperasi berjalan untuk kesejahteraan bersama.
Fleksibilitas dan Penyesuaian
Meski sudah diatur dalam Surat Edaran dan Juklak, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih bersifat fleksibel.
