– Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.
– Menandatangani dokumen penting koperasi.
– Mengarahkan kebijakan umum sesuai keputusan RAT.
– Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran.
2. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab:
– Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi.
– Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar.
– Membantu Ketua mengoordinasikan program kerja.
– Menyusun laporan administrasi tahunan untuk RAT.
3. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan secara transparan dan profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab:
– Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
– Mencatat semua transaksi keuangan.
– Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
– Menyampaikan laporan keuangan terbuka kepada anggota dan RAT.
– Bekerja sama dengan auditor atau pengawas.
4. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
– Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha.
– Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
– Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
– Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
