Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Pimpin, Siapa Awasi, dan Bagi Tugasnya?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Pimpin, Siapa Awasi, dan Bagi Tugasnya?

Kopdes merah putih

– Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.

– Menandatangani dokumen penting koperasi.

– Mengarahkan kebijakan umum sesuai keputusan RAT.

– Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran.

2. Sekretaris

Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.

CEK SEKARANG! Bantuan Guru Cair Awal November, Total 341 Ribu Guru Terima Dana

Tugas dan Tanggung Jawab:

– Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi.

– Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar.

– Membantu Ketua mengoordinasikan program kerja.

– Menyusun laporan administrasi tahunan untuk RAT.

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 3 Hadiah Spesial untuk Guru Honorer & PNS periode Oktober-Desember 2025

3. Bendahara

Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan secara transparan dan profesional.

Tugas dan Tanggung Jawab:

– Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.

– Mencatat semua transaksi keuangan.

– Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.

Resmi Naik! Daftar Gaji Pensiunan Janda & Duda Terbaru — Siap Cair Mulai November 2025!

– Menyampaikan laporan keuangan terbuka kepada anggota dan RAT.

– Bekerja sama dengan auditor atau pengawas.

4. Wakil Ketua Bidang Usaha

Fungsi Umum: Merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

– Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha.

– Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).

– Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.

– Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.

Laman: 1 2 3 4