Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 diperkirakan baru akan terealisasi paling cepat pada minggu kedua Oktober 2025.
Hal ini menyusul progres penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) TW3 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang hingga akhir September 2025 belum menunjukkan hasil masif, berbeda dengan kecepatan pencairan di TW1.
Progres Pencairan TPG TW3: Lambat Dibanding TW1
Jika merujuk pada realisasi pencairan TPG Triwulan 1 (TW1) di tahun 2025 yang terbilang cepat—di mana daerah seperti Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat) dan wilayah di Jawa Tengah sudah mencairkan TPG sejak pertengahan Maret—progres TW3 dinilai lebih lambat.
Berdasarkan pemantauan hingga awal Oktober 2025, penerbitan SKTP TW3 yang menjadi dasar pembayaran di daerah belum terjadi secara serentak dan masif.
Keterlambatan ini disebut karena proses validasi data dan penarikan data (Dapodik) baru dimulai secara intensif sejak pertengahan September.
Para guru penerima tunjangan harus memantau status validasi mereka di laman Info GTK.
Berdasarkan pengalaman, proses dari penerbitan SKTP hingga pembayaran dana ke rekening guru membutuhkan waktu minimal 14 hari kerja.
Oleh karena itu, jika SKTP baru terbit di awal Oktober, pencairan diprediksi bergeser ke minggu kedua Oktober, bahkan mungkin lebih lama tergantung kecepatan usulan dari Dinas Pendidikan setempat dan rekomendasi Kemendikbudristek ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Validasi Info GTK Diperketat, P3K Wajib Cek Rekening
Dalam masa penantian ini, guru diimbau untuk memastikan data di Info GTK sudah valid.
Ada beberapa pembaruan dan fokus pemeriksaan data yang harus diperhatikan:
1. Otentikasi Dua Lapis:
Info GTK kini menerapkan sistem pengamanan dua lapis, mewajibkan guru memindai QR Code atau menggunakan Google Authenticator saat login, baik melalui laptop maupun ponsel.
2. Uji Coba Validasi:
Di beberapa daerah, tampilan Info GTK masih menunjukkan status “uji coba validasi” atau data jam mengajar belum terbaca sepenuhnya karena belum ada update sinkronisasi Dapodik terbaru.
3. Peralihan P3K:
