Berita

Skema Jaminan Pensiun PNS Lengkap: Besaran, Syarat, Rumus Hitung, dan Reformasi Terbaru 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 759 kata 3 halaman
Skema Jaminan Pensiun PNS Lengkap: Besaran, Syarat, Rumus Hitung, dan Reformasi Terbaru 2026
Skema Jaminan Pensiun PNS Lengkap: Besaran, Syarat, Rumus Hitung, dan Reformasi Terbaru 2026 — PNS berhak atas jaminan pen...

Bungko NewsJaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu hak konstitusional dan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Program ini memberikan perlindungan penghasilan di masa tua bagi PNS yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau dalam kondisi tertentu lainnya.

Skema ini dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan didasarkan pada sistem manfaat pasti (Defined Benefit) dengan pembiayaan Pay As You Go (PAYGO), di mana pembayaran pensiun bersumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Dasar Hukum Utama

Program ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 21 dan 91 yang memberikan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  • Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Pensiun, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2019 dan peraturan turunan terkait penetapan pensiun pokok.

  • Peraturan Taspen yang mengatur aspek operasional program.


Skema Saat Ini: Defined Benefit dan Pay As You Go

Sistem manfaat pasti (Defined Benefit) berarti besaran pensiun dijamin berdasarkan rumus tertentu, bukan sekadar akumulasi iuran.

Pemerintah bertindak sebagai penjamin dengan menanggung kekurangan dana melalui APBN (skema PAYGO), meskipun PNS tetap membayar iuran bulanan.

Iuran Peserta:

  • PNS membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

  • Pemerintah sebagai pemberi kerja menanggung sisanya melalui APBN.

Manfaat Utama:

  • Pensiun bulanan.

  • Pensiun terusan (untuk janda/duda, anak, atau yatim piatu).

  • Uang duka wafat (sebesar 3 kali penghasilan kotor terakhir).

Berita Terkait