Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kembali membuka peluang bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Memasuki periode kedua seleksi, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penilaian yang diterapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa kelulusan PPPK tidak lagi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade), melainkan pada sistem pemeringkatan terbaik.
Perubahan Mendasar pada Sistem Kelulusan
Perubahan paling menonjol dalam seleksi PPPK periode 2 tahun 2025 adalah dihapuskannya sistem passing grade sebagai penentu kelulusan.
Sebelumnya, peserta harus memenuhi nilai minimal di setiap bidang tes agar dapat dinyatakan lulus.
Namun, aturan terbaru ini mengadopsi sistem pemeringkatan atau nilai kumulatif tertinggi dari seluruh aspek penilaian.
Keterangan resmi dari KemenPANRB menyatakan bahwa, “Penentuan kelulusan seleksi PPPK tahun 2025 menggunakan sistem pemeringkatan terbaik, bukan lagi berdasarkan nilai ambang batas.”
Komponen Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK 2025
Seleksi kompetensi PPPK tahun 2025 terdiri dari beberapa bagian dengan bobot penilaian yang berbeda:
- Kompetensi Teknis:
- Jumlah Soal: 90 soal
- Nilai Maksimal: 450 poin (setiap jawaban benar bernilai 5 poin)
- Kompetensi Manajerial:
- Jumlah Soal: 25 soal
- Nilai Maksimal (Asumsi): 100 poin (jawaban benar bernilai 1-4 poin)
- Kompetensi Sosial Kultural:
- Jumlah Soal: 20 soal
- Nilai Maksimal (Asumsi): 80 poin (jawaban benar bernilai 1-4 poin)
- Wawancara:
- Nilai Maksimal: 40 poin
Total Nilai Maksimal Keseluruhan adalah 670 poin.