Kabar baik bagi para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Desa! Peran penting KPM dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan semakin diakui.
Salah satu bentuk pengakuan tersebut adalah adanya alokasi anggaran untuk honorarium atau gaji bagi para kader.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran gaji KPM Desa tidaklah seragam di seluruh Indonesia, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta peraturan yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Variasi Besaran Gaji Kader KPM Desa
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, besaran honorarium atau gaji untuk Kader KPM Desa di tahun 2025 menunjukkan adanya variasi.
Berikut beberapa contoh yang berhasil dihimpun:
- Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara): Berdasarkan laporan dari Sulut Daily, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Toundanouw Satu menaikkan gaji KPM menjadi Rp 1.000.000. (Catatan: Ini adalah data tahun 2021 dan bisa jadi telah mengalami perubahan).
- Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta): Pemerintah Kalurahan Dengok pada tahun 2022 menyalurkan honor untuk KPM sebesar Rp 500.000. (Catatan: Ini adalah data tahun 2022 dan bisa jadi telah mengalami perubahan).
Pentingnya Transparansi APBDes
Masyarakat desa berhak mengetahui alokasi anggaran untuk honorarium Kader KPM. Informasi ini biasanya tercantum dalam dokumen APBDes yang seharusnya dapat diakses oleh publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan menyetujui anggaran desa, termasuk alokasi untuk para kader.
Catatan: Besaran gaji atau honorarium Kader KPM Desa dapat berbeda-beda di setiap desa dan dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing desa. Untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik terkait besaran gaji Kader KPM di desa Anda, disarankan untuk menghubungi pemerintah desa setempat atau melihat dokumen APBDes tahun 2025.