Kabar baik bagi Anda yang berusia di atas 35 tahun dan berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelamar berusia 40 tahun masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2025, namun dengan persyaratan dan untuk jabatan tertentu.
Batas Usia Umum Pelamar CPNS 2025
Secara umum, persyaratan usia untuk melamar CPNS 2025 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 yang kemungkinan masih akan menjadi acuan untuk seleksi CPNS 2025.
Pengecualian Batas Usia hingga 40 Tahun
Meskipun demikian, terdapat pengecualian batas usia maksimal hingga 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang menyatakan bahwa beberapa posisi krusial memang membutuhkan pengalaman dan keahlian khusus yang mungkin dimiliki oleh pelamar dengan usia yang lebih matang.
Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah beberapa contoh jabatan yang biasanya memperbolehkan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun:
- Dokter Spesialis: Profesi dokter spesialis umumnya membutuhkan pendidikan dan pengalaman yang panjang, sehingga batas usia yang lebih tinggi diberikan untuk menarik talenta terbaik di bidang ini.
- Dokter Gigi Spesialis: Sama halnya dengan dokter spesialis, dokter gigi spesialis juga termasuk dalam kategori jabatan dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa daftar jabatan ini bisa saja berubah tergantung pada kebijakan dan formasi yang dibuka oleh masing-masing instansi pemerintah pada seleksi CPNS 2025.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait saat pengumuman pendaftaran CPNS 2025 dibuka.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Selain batas usia, terdapat beberapa persyaratan umum lain yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai1 Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan2 persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak3 menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Cara Daftar CPNS 2025