JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 terus dinantikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memberikan informasi terbaru terkait jadwal pencairan tunjangan tersebut.
Berbeda dari perkiraan sebelumnya yang menyebutkan bulan Juni sebagai waktu pencairan, Sri Mulyani memberikan indikasi bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun ini berpotensi dibayarkan lebih awal.
Dalam keterangan terbarunya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2025 diperkirakan dapat dilakukan sebelum bulan Juni.
Meski demikian, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Biasanya, kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pencairan akan diumumkan oleh PT Taspen (Persero), badan yang mengelola dana pensiun PNS.
Meskipun ada potensi pencairan lebih awal, perlu diingat bahwa secara formal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 mengatur bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Oleh karena itu, meskipun Sri Mulyani memberikan indikasi kemungkinan pencairan sebelum Juni, para pensiunan tetap perlu memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk mendapatkan kepastian jadwal.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264