Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Tunjangan Rp 300-500 Ribu dari Presiden Akan Mampir ke Rekening Guru Honorer Mei Ini! Cek Syaratnya

Siap-Siap! Tunjangan Rp 300-500 Ribu dari Presiden Akan Mampir ke Rekening Guru Honorer Mei Ini! Cek Syaratnya

Uang
Table of Contents+

    Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia! Sebuah inisiatif dari Presiden Prabowo dikabarkan akan memberikan tunjangan bulanan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu mulai bulan Mei 2025.

    Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pahlawan pendidikan yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kategori Guru Honorer yang Berhak Menerima Tunjangan

    Menurut berbagai sumber berita, termasuk Serambinews.com dan Tribun Priangan, terdapat beberapa kategori guru honorer yang diprioritaskan untuk menerima tunjangan ini:

    1. Guru Honorer Non-ASN:

    Upgrade Status Kepegawaianmu! BKN Terbitkan SE No. 3 Tahun 2025 untuk ASN

    Guru yang belum berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

    2. Belum Tersertifikasi Pendidik:

    Prioritas diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

    3. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain:

    Guru honorer yang sudah menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kemungkinan tidak termasuk dalam program ini.

    Pintu ASN Makin Lebar! Honorer R2 & R3 Siap-Siap Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu oleh BKN!

    4. Aktif Mengajar dan Terdaftar di Dapodik:

    Guru harus aktif mengajar dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    5. Pendapatan Sesuai Kriteria:

    Beberapa sumber menyebutkan bahwa guru dengan pendapatan yang masuk dalam desil 1 hingga desil 10 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah) akan menjadi prioritas.

    5. Di Bawah Kemendikbudristek dan Kemenag:

    Skor PPPK Langsung Muncul! Pantau Hasil Seleksi Tahap 2 hingga Akhir Mei

    Guru honorer yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi menerima tunjangan ini.

    Cara Pencairan Tunjangan

    Laman: 1 2 3