Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia! Sebuah inisiatif dari Presiden Prabowo dikabarkan akan memberikan tunjangan bulanan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu mulai bulan Mei 2025.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pahlawan pendidikan yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kategori Guru Honorer yang Berhak Menerima Tunjangan
Menurut berbagai sumber berita, termasuk Serambinews.com dan Tribun Priangan, terdapat beberapa kategori guru honorer yang diprioritaskan untuk menerima tunjangan ini:
1. Guru Honorer Non-ASN:
Guru yang belum berstatus sebagai PNS maupun PPPK.
2. Belum Tersertifikasi Pendidik:
Prioritas diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
3. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain:
Guru honorer yang sudah menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kemungkinan tidak termasuk dalam program ini.
4. Aktif Mengajar dan Terdaftar di Dapodik:
Guru harus aktif mengajar dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Pendapatan Sesuai Kriteria:
Beberapa sumber menyebutkan bahwa guru dengan pendapatan yang masuk dalam desil 1 hingga desil 10 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah) akan menjadi prioritas.
5. Di Bawah Kemendikbudristek dan Kemenag:
Guru honorer yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) berpotensi menerima tunjangan ini.
Cara Pencairan Tunjangan